Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat (28/8).
"Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah Ruben Onsu bakal memenuhi pemeriksaan tersebut atau tidak.
Kasus itu bermula saat Ruben menawarkan korban, DM, untuk berinvestasi pada usaha jual beli sebuah produk.
"Saya sampaikan kronologisnya, bahwa si terlapor (Ruben) itu mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Iskandarsyah.
Baca juga: Ruben Onsu jadi tersangka, ini kronologi kasus investasinya
Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
Total kerugian yang dialami korban dalam kasus itu diduga mencapai Rp3,5 miliar.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli.
Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," ujar Joko.
Baca juga: Ruben Onsu jadi tersangka kasus penggelapan investasi Rp3,5 miliar
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.