Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan tersangka anak dan barang bukti kasus santri terbakar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, kepada jaksa penuntut umum.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah R. Iman Pribadi melalui sambungan telepon di Mataram, Senin, membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti atau dalam istilah hukum disebut tahap dua untuk tersangka anak tersebut.
"Perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR memasuki tahap dua di Kejari Lombok Tengah hari ini," katanya.
Ia menerangkan bahwa pihaknya menerima tahap dua tersebut dari penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
Iman mengatakan tindak lanjut tahap dua ini, pihaknya tidak menahan MR. Namun, jaksa penuntut umum mewajibkan tersangka yang merupakan anak di bawah umur tersebut tetap melakukan wajib lapor secara rutin.
"Karena pelaku masih berstatus anak, proses hukumnya tetap mengacu pada ketentuan peradilan anak," ucapnya.
Dalam perkara ini, kepolisian dalam berkas perkara menetapkan MR sebagai tersangka yang dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Setelah tahap dua, jaksa akan menyelesaikan administrasi untuk kebutuhan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Perkara selanjutnya akan diperiksa melalui persidangan sesuai mekanisme peradilan anak," ujarnya.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati sebelumnya mengakui bahwa berkas perkara untuk tersangka anak telah P-21.
Kini penyidik tinggal melaksanakan tahap dua sebagai langkah akhir dari tahap penyidikan. "Iya, sudah P-21 untuk tersangka anak, tinggal tahap dua," katanya.
Petunjuk tersebut berkaitan dengan pendalaman keterangan beberapa saksi yang berasal dari lingkungan pondok dan penghitungan restitusi atau ganti rugi untuk korban.
Sebelum melimpahkan berkas ke jaksa peneliti pada Kejati NTB, penyidik kepolisian tercatat telah melengkapi materi penyidikan dengan menggelar rekonstruksi secara langsung di pondok pesantren.
Dalam reka ulang peristiwa pada 13 Desember 2025 yang berlangsung pada Rabu (29/7), dua tersangka dihadirkan dengan memerankan sedikitnya 50 adegan.
Dari hasil giat, kepolisian menarik kesimpulan bahwa tidak ada perbuatan yang mengarah pada unsur kesengajaan tersangka MR membakar korban, melainkan peristiwa yang mengakibatkan dua santri mengalami luka bakar dan satu meninggal tersebut mengarah pada insiden kebakaran.
Baca juga: Polda NTB memutasi 13 perwira di sejumlah jabatan strategis
Selain menarik kesimpulan tersebut, penyidik juga melakukan penambahan pasal pidana terkait dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau menempatkan sehingga terjadi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan/atau meninggal dunia.
Pasal tambahan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dugaan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau mengakibatkan matinya orang lain tersebut turut diatur dalam Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pada awal penetapan pimpinan pondok pesantren inisial AMR (55) bersama rekan korban inisial MR (15) sebagai tersangka, penyidik kepolisian menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026