Polda Jabar bongkar jaringan judi daring dengan omset hingga Rp96 miliar - ANTARA News Jawa Barat

July 2026 · 2 minute read

Kota Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar jaringan judi daring (online) beromzet sekitar Rp96 miliar melalui sejumlah aplikasi yang menyediakan fitur pembelian koin untuk bermain game dengan sistem taruhan.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Fian Yunus mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Maret 2026 di sejumlah lokasi berbeda.

"Pengungkapan ini dilakukan pada tiga lokasi, yaitu Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyelidik membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan," kata Fian saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin.

Fian mengatakan dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap 11 orang tersangka, sementara satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Vietnam.

Ke-11 orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR. Sementara satu tersangka berinisial NAL masih dalam pengejaran.

Menurut Fian, dari 11 tersangka yang ditangkap itu, salah satunya merupakan warga negara asing asal China berinisial LY yang ditangkap di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

"Peran warga negara asing tersebut adalah membawa atau mengembangkan aplikasi judi online ke Indonesia yang telah dibangun sejak tahun 2023 hingga sekarang," katanya.

Polda Jabar juga masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasional judi daring.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menambahkan polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus judi daring itu, di antaranya uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, lima jam tangan mewah, emas batangan seberat 254 gram, serta berbagai perhiasan.

"Selain itu, kami juga berhasil menyita sejumlah kendaraan mewah, seperti Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante," katanya.

Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar bongkar jaringan judi online beromzet Rp96 miliar

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.