PH eks Kadisdik Langkat nilai tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan - ANTARA News Sumatera Utara

September 2026 · 4 minute read

Medan (ANTARA) - Tim penasehat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi menilai konstruksi hukum dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.

Hal itu disampaikan penasehat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis, usai pembacaan surat tuntutan terhadap kliennya dan dua terdakwa lainnya di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9).

"Isi dari surat tuntutan jaksa penuntut umum sangat aneh. Lari dari fakta persidangan. Contohnya, kapan pula Saiful Abdi mengundang Baron? Ini tidak ada di dalam persidangan," kata Jonson.

Ia juga mempertanyakan uraian JPU mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurut dia, berdasarkan peraturan dan keterangan ahli yang terungkap dalam persidangan, HPS tidak dikenal dalam mekanisme e-purchasing.

Pihaknya juga mempertanyakan dasar JPU menyimpulkan terdakwa Saiful Abdi menerima Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron.

Jonson mengatakan tidak terdapat bukti percakapan ataupun keterangan lain yang menunjukkan kliennya pernah meminta uang kepada Baron.

"Kok bisa-bisanya penuntut umum menyimpulkan Saiful Abdi menerima Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron? Kapan klien kami minta uang ke Baron? Tidak ada chat atau transkrip percakapan telepon soal itu," ujarnya.

Ia juga menyinggung keterangan terdakwa Budi Pranoto yang disebut membantah keterangan Baron ketika dikonfrontasi oleh majelis hakim.

"Bagaimana mungkin Budi Pranoto memberikan uang sebesar itu kepada Saiful Abdi? Sedangkan kenalnya saja setelah sama-sama di rutan. Artinya keterangan Baron adalah keterangan yang berdiri sendiri tanpa ada saksi dan tanpa ada alat bukti lain yang mendukungnya," kata Jonson.

Ia juga membantah adanya persekongkolan antara Saiful Abdi dan Supriadi dalam pengadaan smartboard.

Menurut dia, fakta persidangan justru menunjukkan Saiful Abdi dan Budi Pranoto baru saling mengenal setelah keduanya berada di rumah tahanan.

"Mana ada di persidangan yang membuktikan bahwa Saiful Abdi dan Supriadi sama-sama mengklik e-katalog. Ngaco itu, berasumsi. Bahkan jaksa terkesan mengarang cerita," ujarnya.

Penasihat hukum kemudian menyoroti uraian JPU mengenai aliran dana Rp19 miliar yang disebut diterima Bahrun Walidin alias Baron.

Jonson mempertanyakan alasan kerugian negara dibebankan kepada ketiga terdakwa, sementara dalam uraian tuntutan disebut Baron menerima uang tersebut.

"Hebatnya lagi, berulang kali penuntut umum menerangkan bahwa Baronlah yang menerima uang Rp19 miliar. Sumbernya sama. Tetapi kenapa kerugian negara dibebankan kepada ketiga terdakwa ini?" katanya.

Menurut dia, uraian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya menerima dan menguasai uang hasil pengadaan smartboard.

"Patut diduga, jaksa menutupi dan melindungi pelaku penilep uang negara yang sesungguhnya. Ini zalim namanya. Awas karma dari Tuhan," ujarnya.

Ia juga menyoroti tuntutan uang pengganti terhadap Budi Pranoto Seputra sebesar Rp26,5 miliar.

"Yang paling sadis kepada terdakwa Budi Pranoto. Dibebankan uang pengganti sebesar Rp26,5 miliar. Artinya jaksa sekali lagi terkesan melindungi Baron. Padahal Baronlah 'otak' dari semuanya permainan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan," katanya.

Di sisi lain, Saiful Abdi melalui tim penasihat hukumnya mempertanyakan uraian dalam surat tuntutan yang menyebut dirinya menerima Rp1 miliar dari Baron untuk kemudian dibagi dua dengan terdakwa Supriadi, masing-masing Rp500 juta.

"Padahal itu tidak ada dalam kesaksian maupun dalam fakta persidangan," kata Saiful.

Dalam perkara tersebut, JPU menuntut terdakwa rekanan Budi Pranoto Seputra dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Budi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Budi dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, Budi dituntut menjalani pidana tambahan selama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan smartboard masing-masing dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Saiful Abdi dibebankan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan Supriadi sebesar Rp500 juta dengan ketentuan pembayaran dan penyitaan harta benda yang sama.

Jika uang pengganti tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi, keduanya juga dituntut menjalani pidana tambahan selama tujuh tahun penjara.

Menurut JPU Kejari Langkat, pengadaan 312 unit smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga mengandung markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.