Pertumbuhan Tanpa Tangga Naik

July 2026 · 4 minute read

Dua isu ini tidak boleh dibaca terpisah. Apa saja? Satu soal pertumbuhan yang belum cukup memihak, lainnya perihal pendidikan tinggi yang belum cukup menjadi tangga mobilitas sosial.

Data harus diletakkan lebih dulu agar kritik tidak berubah menjadi kemarahan kosong. BPS mencatat ekonomi Indonesia triwulan I-2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan. Pada September 2025, tingkat kemiskinan berada di 8,25 persen atau 23,36 juta orang, turun dibanding Maret 2025.

Artinya, secara statistik kemiskinan tidak sedang ‘meledak’. Namun angka 23 juta lebih warga miskin tetap merupakan alarm keras. Pertumbuhan ada, tetapi daya ungkitnya belum cukup kuat bagi kelompok bawah. Data tidak boleh diperlakukan sebagai pemanis pidato.

Masalah publik tidak cukup dibaca dari angka yang rapi, regulasi yang lengkap, atau seremoni kelembagaan yang meyakinkan. Pertanyaan harus dibalik. Apakah kebijakan itu sungguh membaca pengalaman warga, konteks lokal, dan akal sehat keluarga miskin? Bila tidak, kebijakan mudah berubah menjadi dogma administratif –indah di laporan, letih di lapangan.

Di sinilah diagnosisnya harus tajam. Masalah Indonesia bukan semata kurang tumbuh, melainkan kualitas pertumbuhannya. Pertumbuhan yang digerakkan konsumsi pemerintah, proyek besar, dan sektor tertentu tidak otomatis mengubah nasib keluarga rentan bila tidak bertemu dengan pekerjaan layak, upah memadai, layanan publik murah, dan akses pendidikan yang bisa dijangkau.

BPS juga mencatat rata-rata upah buruh Februari 2026 sebesar Rp3,29 juta, sementara masih ada pekerja paruh waktu dan setengah pengangguran dalam jumlah signifikan.

Kabar 60 ribu calon mahasiswa yang tidak daftar ulang harus dibaca dalam bingkai itu. Bila anak berprestasi sudah menembus SNBP tetapi keluarga berhenti di pintu pembayaran, maka negara sedang kehilangan talenta sebelum sempat diproduktifkan.

Laporan media menyebut angka itu menjadi perhatian DPR dan Kemendikti Saintek, meskipun perlu digarisbawahi bahwa penyebabnya tidak tunggal. Bisa saja karena jurusan tidak cocok, memilih kampus lain, alasan administratif, atau faktor ekonomi.

Tetapi justru karena penyebabnya majemuk, negara tidak boleh menjawabnya dengan kalimat normatif. UKT bukan sekadar tagihan semesteran. Bagi keluarga miskin dan rentan, UKT adalah keputusan hidup: kuliah atau bekerja, daftar ulang atau mundur, menjual aset atau mengubur cita-cita.

Pemerintah memang memiliki KIP Kuliah. Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dibuka lintas jalur seleksi, dan prioritas diarahkan kepada siswa dari keluarga miskin serta rentan, termasuk desil 1 sampai desil 4.

Jadi, desain bantuan harus diuji dari sisi eksekusi, bukan hanya niat. Pada SNBP 2026, total pendaftar disebut mencapai 806 ribu peserta di 146 PTN, dengan 287.831 pendaftar KIP Kuliah. Sementara 21.995 siswa penerima PIP dilaporkan lolos seleksi KIP Kuliah di jalur SNBP. Angka ini menunjukkan permintaan bantuan sangat besar, dan kapasitas verifikasi harus benar-benar presisi.

Jalan keluar? Pertama, pemerintah wajib membuat audit cepat nasional atas peserta SNBP yang tidak daftar ulang. Bukan survei basa-basi, melainkan pelacakan berbasis NISN, kampus, program studi, kelompok UKT, status KIP, lokasi, pekerjaan orang tua, dan alasan mundur. Hasilnya harus dibuka agregat per PTN dan daerah. Tanpa peta masalah, kebijakan hanya akan menebak.

Kedua, setiap PTN harus memiliki mekanisme ‘daftar ulang bersyarat’ bagi calon mahasiswa miskin dan rentan. Anak tidak boleh kehilangan kursi hanya karena verifikasi KIP atau banding UKT belum selesai.

Kursi harus diamankan dulu, tagihan ditangguhkan, lalu kampus dan pusat menyelesaikan validasi maksimal 14 hari kerja. Ini sederhana, murah, dan langsung menyasar titik masalah.

Ketiga, UKT harus diawasi sebagai instrumen keadilan, bukan mesin pendapatan kampus. Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 menempatkan UKT dalam kerangka biaya kuliah dan kemampuan ekonomi. Maka banding UKT harus menjadi hak yang mudah, digital, cepat, dan tidak mengintimidasi keluarga miskin.

Keempat, daerah harus ikut membiayai mobilitas sosial. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu membuat dana talangan pendidikan tinggi untuk warga miskin ekstrem, anak buruh, petani, nelayan, dan keluarga rentan.

Jangan semua dilempar ke pusat. Bila daerah mampu membiayai acara seremonial, daerah juga harus mampu menyelamatkan anak berprestasi yang tinggal selangkah lagi masuk kampus.

Akhirnya, pertumbuhan ekonomi harus dinilai dari kemampuannya membuka tangga naik. Bila ekonomi tumbuh tetapi anak miskin tetap gagal kuliah, maka angka pertumbuhan hanya menjadi kabar baik bagi tabel, bukan bagi keluarga. Negara tidak kekurangan slogan.

Yang kurang adalah keberanian membenahi titik bocor, sebutlah data kemiskinan, UKT, KIP, verifikasi kampus, dan pembiayaan daerah. Pertumbuhan baru bermakna ketika ia tidak berhenti di podium, tetapi sampai ke meja makan, ruang kelas, dan pintu daftar ulang.

Kita senang menyebut bonus demografi, Indonesia Emas, hilirisasi, digitalisasi, dan daya saing. Meskipun ketika anak dari keluarga rentan berhasil menembus seleksi prestasi, tapi masih bisa terpental oleh angka tagihan. Pertumbuhan yang tidak membukakan pintu kampus bagi anak miskin adalah pertumbuhan yang kehilangan tangga naik. Ia menambah PDB, tetapi belum tentu menambah harapan.

Cara membaca keberhasilan pun harus diubah. Jangan lagi cukup bangga pada output, katakanlah jumlah pendaftar, jumlah pengumuman, jumlah sosialisasi, jumlah regulasi. Outcome harus ikut ditagih.

Berapa anak miskin yang benar-benar masuk kuliah, bertahan sampai semester berikutnya, tidak drop out, dan memperoleh jalur kerja layak setelah lulus. Tanpa ukuran hasil, kebijakan pendidikan tinggi hanya tampak sibuk, bukan sungguh bekerja.

Riswanda
Akselerator Kebijakan