Pergadaian Dapat Jalankan Pinjaman Berbasis Dokumen, Ini Kata Gadai ValueMax

July 2026 · 2 minute read

ILUSTRASI. Gerai Gadai ValueMax Indonesia (Dok/PT Gadai ValueMax Indonesia)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu pada 30 Juni 2026. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.

Mengenai hal itu, PT Gadai ValueMax Indonesia menilai aturan tersebut dibuat sebagai pedoman bagi setiap perusahaan pergadaian agar dalam menjalankan kegiatan pemberian uang pinjaman kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan hukum jaminan gadai dan fidusia, sebagaimana diatur dalam pasal 136 (1) dan (2) POJK Nomor 39 Tahun 2024. 

Baca Juga: Industri Pergadaian Jalankan Pinjaman Berbasis Dokumen, Ini Kata Budi Gadai Indonesia

Manajer Legal dan HRD Gadai ValueMax Indonesia Andreas Harjito menerangkan sejauh ini, Gadai ValueMax tidak menerima gadai jaminan berbasis dokumen, dalam hal ini Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), walaupun informasinya dalam praktik ada beberapa perusahaan yang menerima surat BPKB saja sebagai jaminan.

Selama ini, dia bilang hal itu sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum gadai, yang mana fisik barang dan dokumen kepemilikan harus diserahkan kepada penerima gadai. Demikian juga, dalam sistem fidusia, wajib diterbitkan sertifikat dan didaftarkan ke kantor fidusia. 

"Ditinjau dari ketentuan dimaksud, maka transaksi pinjaman gadai dengan jaminan BPKB sebenarnya tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan eksekutorial bagi perusahaan pergadaian," ujarnya kepada Kontan, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga: Gadai ValueMax Catat Penyaluran Gadai Tembus Rp 500 Miliar hingga Semester I-2026

Dalam praktiknya, Andreas menilai aturan tersebut memang dapat mendongkrak omzet pinjaman, tetapi risikonya tinggi. Sebab, apabila nasabah wanprestasi dan tidak membayar pelunasan, tentu surat BPKB saja tidak bisa dilakukan eksekusi penjualan.  

Terkait kinerja, Andreas menerangkan Gadai ValueMax mencatatkan kinerja gadai mencapai 75% pada Semester I-2026, dari target pinjaman outstanding loan tahun 2026. Adapun kontribusi untuk gadai kendaraan mobil dan motor masih sekitar 3% dari total pinjaman perusahaan. 

Baca Juga: Omzet Naik 250%, Gadai ValueMax Buka Peluang Tambah Cabang Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News