PERADI Profesional Gandeng UI Gelar PKPA, Targetkan Perluasan ke Seluruh Indonesia |Republika Online

October 2026 · 3 minute read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional resmi menggandeng Universitas Indonesia (UI) dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kolaborasi strategis ini dijadwalkan dibuka pada Sabtu (3/10) di Kampus UI Salemba, Jakarta, sebagai langkah awal memperluas akses pendidikan profesi hukum.

Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari rencana besar organisasi untuk membangun jaringan pendidikan profesi advokat bersama perguruan tinggi di berbagai kota di Indonesia. Ia menegaskan, kolaborasi ini tidak hanya berhenti di Jakarta.

"Kerja sama dengan UI menjadi langkah awal dari rencana besar PERADI Profesional membangun jaringan pendidikan profesi advokat bersama perguruan tinggi di berbagai kota di Indonesia," tutur Harris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

UI Jadi Mitra Awal, Ekspansi ke Luar Jawa

Harris mengungkapkan alasan pemilihan UI sebagai mitra awal. Menurutnya, UI memiliki posisi penting dalam sejarah pendidikan tinggi di Indonesia, di mana banyak tokoh dari kampus tersebut turut berjuang dalam memerdekakan bangsa. Meski demikian, ia menekankan bahwa UI hanyalah event pertama dari rangkaian panjang rencana kolaborasi.

"UI ini hanya event pertama. Kebetulan dia di Jakarta. Nanti dari Jakarta masuk ke Jogja, Semarang, Bandung,” ujarnya. Rencana pengembangan PKPA ke depan akan diarahkan tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga ke sejumlah kota besar lainnya seperti Makassar, Surabaya, dan Medan.

PERADI Profesional ingin menempatkan perguruan tinggi sebagai mitra terdepan organisasi advokat. Hal ini didasari keyakinan bahwa kampus memiliki peran krusial dalam membangun kualitas pendidikan profesi advokat yang mumpuni.

Rekor 600 Peserta dan Tantangan Kualitas

Penyelenggaraan PKPA bersama UI kali ini mencatatkan skala yang sangat besar. Sebanyak 600 peserta tercatat mengikuti program ini. Harris menyebut jumlah tersebut menjadikan PKPA ini sebagai salah satu penyelenggaraan dengan jumlah peserta terbesar dalam sejarah PKPA yang pernah digelar.

"Besarnya jumlah peserta tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap pendidikan profesi advokat sekaligus menjadi tantangan bagi penyelenggara untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga," ucap Harris. Ia menilai PKPA tidak boleh hanya menjadi tahapan administratif bagi calon advokat, melainkan harus menjadi ruang pembentukan kemampuan dan karakter.

Oleh karenanya, PERADI Profesional tidak hanya mengejar kuantitas peserta. Organisasi ini berupaya keras memperkuat materi dan kualitas pengajar. Harris berpendapat, materi pendidikan harus selalu mengikuti dinamika perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Materi yang disajikan ini mempunyai kualitas menyesuaikan kondisi kekinian. Karena hukum itu akan bergerak, dia dinamis, apalagi di tahun 2026,” ungkapnya. Ia menyoroti bahwa sejumlah paket peraturan perundang-undangan telah disahkan pada 2026, sehingga perubahan regulasi tersebut menjadi alasan kuat mengapa materi PKPA harus terus diperbarui.

Lebih jauh, Harris berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat berkembang dari sekadar penyelenggaraan PKPA menjadi sebuah program profesi advokat yang terintegrasi di lingkungan kampus.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara