Putri Dinda Permata Sari
| 7 September 2026, 15:53 WIB

Rapat Komisi III DPR bersama para pakar bahas RUU Perampasan Aset, Senin (7/9/2026). - Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari
AKURAT.CO DPR dan pemerintah diingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi dasar untuk merampas seluruh kekayaan seseorang, hanya karena berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Yuhelson, mengatakan perampasan aset harus didasarkan pada hubungan yang dapat dibuktikan antara aset tertentu dengan tindak pidana. Status hukum seseorang tidak boleh secara otomatis membuat seluruh harta kekayaannya dianggap sebagai hasil kejahatan.
"Perampasan aset pun harus didasarkan pada keterkaitan aset dengan tindak pidana. Sehingga status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana tidak boleh dengan sendirinya mengubah seluruh kekayaan seorang menjadi perampasan negara," kata Yuhelson, saat memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Bungkam Kritik
Dia menegaskan, seseorang yang melakukan tindak pidana tetap dapat memiliki rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, maupun warisan yang diperoleh secara sah.
Karena itu, RUU Perampasan Aset harus membedakan aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, aset hasil pengalihan atau transformasi hasil kejahatan, keuntungan dari tindak pidana, serta harta kekayaan yang diperoleh secara sah.
Yuhelson juga menyoroti perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk anggota keluarga pelaku. Menurutnya, aset milik keluarga tidak dapat dirampas hanya karena pemilik utamanya memiliki hubungan keluarga dengan tersangka atau terpidana.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Sahroni: Jangan Tuntut Hal Lain Lagi
"Namun hubungan keluarga bukan hubungan aset dengan tindak pidana. Sehingga apabila hasil kejahatan terbukti dialihkan kepada anak dan kemudian digunakan untuk membeli rumah dan aset-aset lainnya, dapat ditelusuri sesuai hukum. Tetapi apabila anak mempunyai rumah yang dibeli dari penghasilan usahanya sendiri, maka tidak boleh dirampas hanya karena orang tuanya tersangka atau terpidana," ujarnya.
PERADI Profesional juga meminta pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset tunduk pada kontrol pengadilan serta dapat diuji secara cepat. Selain itu, harus tersedia mekanisme pengembalian apabila aset yang diblokir atau disita terbukti berasal dari sumber yang sah.
"Negara yang kuat adalah negara yang mampu merampas hasil kejahatan sekaligus melindungi harta yang diperoleh secara sah," pungkasnya.