Kamis, 24 September 2026 - 17:56 WIB
Jakarta, VIVA – Penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi ketentuan, dipandang sebagai langkah korektif Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perluasan cakupan program tidak dapat mengesampingkan kepatuhan terhadap standar higienitas, sanitasi, dan keamanan makanan bagi penerima manfaat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain penindakan, Kepala BGN, Sudaryono mengaku, saat ini pihaknya tengah menyiapkan pengawasan yang lebih partisipatif dengan melibatkan sekolah sebagai penerima layanan. Dia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan sistem, yang memungkinkan setiap sekolah memberikan penilaian terhadap SPPG yang melayani mereka.
Baca Juga
“Perlu waktu, mungkin satu sampai tiga minggu agar semua kepala sekolah dapat mengakses dan memberikan penilaian terhadap pelayanan MBG dari dapur yang melayani sekolah,” kata Sudaryono, dikutip Kamis, 24 September 2026.
Ilustrasi Menu MBG
Photo :
- ANTARA/HO-Pemkab Tangerang
Baca Juga
Penilaian dapat mencakup kebersihan makanan, kualitas dan variasi menu, ketepatan waktu pengiriman, serta catatan lain mengenai pelayanan SPPG. Sekolah nantinya dapat memberikan penilaian dan menyampaikan keluhan secara langsung sebagai bahan evaluasi BGN.
BGN juga telah mengembangkan aplikasi kurir MBG untuk memantau proses pengiriman dan serah terima makanan di sekolah. Sistem tersebut diharapkan memperkuat keterlacakan distribusi, sehingga keterlambatan maupun ketidaksesuaian pelayanan dapat diketahui lebih cepat.
Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dr. Iman Permana, M.Kes., Ph.D menilai, temuan tersebut tidak cukup dipandang sebagai persoalan pengawasan. Kondisi itu juga memperlihatkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme perencanaan dan pembentukan SPPG sejak tahap awal.
Menurutnya, kelayakan fasilitas, kesiapan pengelola, penerapan standar sanitasi, dan mekanisme pemantauan semestinya menjadi bagian dari persyaratan sebelum sebuah SPPG mulai beroperasi.
Dia menilai, penutupan merupakan langkah yang perlu diambil apabila dapur telah beroperasi tetapi belum memenuhi ketentuan. Namun, tindakan tersebut perlu dilanjutkan dengan audit dan perbaikan berdasarkan temuan yang diperoleh.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Setelah ditutup, SPPG harus diaudit kembali dan diperbaiki sesuai dengan hasil audit,” kata Iman.
Setelah perbaikan dilaksanakan, pemerintah juga perlu memastikan rekomendasi hasil audit benar-benar diterapkan.
Halaman Selanjutnya
"Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada penghentian operasional maupun pemenuhan dokumen administratif, tetapi menghasilkan perubahan pada fasilitas dan prosedur kerja SPPG," ujarnya.