Kemenkum Kalteng harmonisasikan produk hukum Pemprov Kalteng terkait penanganan Karhutla

September 2026 · 3 minute read

Kemenkum Kalteng harmonisasikan produk hukum Pemprov Kalteng terkait penanganan Karhutla

Kamis, 24 September 2026 17:55 WIB

Image Print

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah tentang Percepatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Palangka Raya, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) ,melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah tentang Percepatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

"Kegiatan ini menjadi forum menyamakan persepsi dan memastikan keselarasan produk hukum daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Kamis.

Dia menerangkan, rapat itu turut dihadiri Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Rory, Tim Kerja 1 dan Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalteng, serta perwakilan OPD dari sejumlah pemerintah kabupaten di Kalimantan Tengah yang berkaitan dengan penanganan Karhutla.

Pembahasan mencakup penataan sejumlah produk hukum daerah terkait pencegahan dan penanganan Karhutla, antara lain regulasi dari Kabupaten Pulang Pisau, Katingan dan Barito Selatan. Harmonisasi diarahkan untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kesesuaian substansi dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hajrianor menegaskan bahwa proses tersebut membutuhkan ketelitian serta komitmen bersama dari pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penanganan Karhutla.

“Pengharmonisasian ini membutuhkan keseriusan dan komitmen bersama dari seluruh pemerintah kabupaten. Kita perlu memiliki kesamaan pemahaman agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan penanganan Karhutla,” ujar Hajrianor.

Menurut Hajrianor, koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalteng perlu dilakukan pada setiap tahapan pembentukan maupun penyesuaian produk hukum daerah. Ia juga mengharapkan seluruh pihak dapat memberikan masukan secara terbuka sehingga hasil harmonisasi dapat segera ditindaklanjuti dan menghasilkan regulasi yang tertib serta dapat diterapkan secara efektif.

Baca juga: Kemenkum Kalteng perkuat kolaborasi media untuk perluas informasi layanan

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian analisis konsepsi secara panel oleh Tim Kerja 1 dan Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalteng. Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mendukung penataan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung upaya penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Rory menyampaikan bahwa penataan produk hukum daerah perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan substansi serta kesesuaiannya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

"Keterlibatan pemerintah kabupaten dan OPD terkait dinilai penting karena pemerintah daerah merupakan pihak yang akan melaksanakan ketentuan dalam produk hukum tersebut," katanya.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasi tiga Raperbup Bartim dan Sukamara

Baca juga: Pemkab Gumas-Kanwil Kemenkum kolaborasi penguatan regulasi optimalisasi pajak

Baca juga: DPRD Barut uji publik dua raperda, tekankan perlindungan kekayaan intelektual

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.