Penerimaan pajak sektor pariwisata tembus Rp4,13 triliun per Juni 2026 - ANTARA News Bali

July 2026 · 2 minute read

Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali menyebutkan penerimaan pajak sektor pariwisata (pajak barang dan jasa tertentu/PBJT) menembus Rp4,13 triliun atau tumbuh 8,6 persen secara tahunan per Juni 2026.

“PBJT berkontribusi paling besar terhadap pajak daerah di Bali,” Kepala Kanwil DJPb Bali Supendi di Denpasar, Minggu.

Adapun jenis barang atau jasa yang kena PBJT yaitu konsumsi makan dan minum, tenaga listrik, perhotelan, jasa parkir dan hiburan yang berkaitan erat dengan sektor pariwisata.

Meski dinamika global diwarnai krisis geopolitik, namun ia mengatakan sektor pariwisata masih memberi andil besar untuk pendapatan daerah di Pulau Dewata hingga semester I-2026.

Terbukti dari kedatangan wisatawan mancanegara di Bali selama periode Januari-Mei 2026 masih tergolong tinggi mencapai 2,59 juta orang, yang didominasi turis asal Australia.

Sedangkan wisatawan nusantara mencapai 2,3 juta pada Mei 2026 atau tumbuh 3,81 persen, yang mayoritas mengunjungi Kabupaten Badung.

Selain itu juga didukung konektivitas melalui jalur udara di Bali yang terus bertambah di antaranya rute domestik di Bandara Ngurah Rai saat ini ada 22 rute. Sedangkan rute internasional di Bali juga semakin bertambah, yang per Juli 2026 mencapai 42 rute internasional secara langsung yang dilayani 43 maskapai penerbangan.

Selain PBJT, pajak yang memberi kontribusi dan tumbuh positif terhadap pajak daerah yaitu pajak kendaraan bermotor sebesar Rp803,7 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp743,4 miliar.

Kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp602,8 miliar dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp312,9 miliar.

Hanya pajak rokok yang menurun 20,47 persen menjadi Rp107,6 miliar. Dengan realisasi itu total pajak daerah di Bali mencapai Rp6,91 triliun

Selain pajak daerah, realisasi retribusi daerah mencapai Rp1,09 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp870,3 miliar dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah mencapai Rp406,2 miliar.

Sehingga total PAD dengan menjumlahkan semua pos pajak itu hingga semester I-2026 di Bali mencapai Rp9,28 triliun atau naik 7,26 persen dibandingkan periode sama 2025 mencapai Rp8,66 triliun.

Pewarta: Redaksi
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.