Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan memungut uang dari pelamar kerja sebagai syarat agar diterima bekerja.
"Hal demikian tidak dibenarkan, dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Tidak ada toleransi untuk praktik semacam ini di Jakarta Timur," kata Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Timur Sunjaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan proses rekrutmen dan seleksi tenaga kerja sepenuhnya merupakan tanggung jawab perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, termasuk biaya operasional.
"Pelamar kerja tidak boleh dibebankan biaya satu rupiah pun untuk alasan administrasi, seragam, tes, maupun jaminan diterima bekerja," ujar Sunjaya.
Larangan pungutan dalam proses mencari para pelamar kerja dan penempatan tenaga kerja memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 38 ayat 1 dan 3, yang menyatakan pelayanan penempatan tenaga kerja dilarang memungut biaya penempatan dari calon pekerja.
"Lalu terdapat juga dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri," ucap Sunjaya.
Baca juga: Realisasi investasi Jakarta serap 289 ribu tenaga kerja
Namun, dia menyebutkan ada ketentuan khusus mengenai biaya penempatan tenaga kerja untuk golongan dan jabatan tertentu.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.230/MEN/2003 tentang Golongan dan Jabatan Tertentu yang Dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja.
Dalam ketentuan Pasal 5 Ayat 1 tersebut, biaya penempatan dapat dikenakan pada tenaga kerja dengan golongan dan jabatan tertentu, di antaranya golongan pimpinan dengan jabatan manajer atau sederajat, golongan supervisi dengan jabatan supervisor atau sederajat.
Lalu, golongan pelaksana dengan jabatan operator atau sederajat, dan golongan profesional dengan syarat pendidikan strata satu (S1) ditambah pendidikan profesi.
Meski demikian, tidak semua pekerja pada jabatan tersebut otomatis dapat dikenakan biaya dan terdapat persyaratan terkait besaran upah.
Sunjaya menuturkan tenaga kerja pada golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud itu harus menerima upah sekurang-kurangnya tiga kali upah minimum yang berlaku di wilayah setempat.
Besaran biaya penempatan juga memiliki batas, yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS).
"Jadi, jumlah biaya yang dipungut pun besarnya tidak boleh melebihi satu bulan upah yang diterima pekerja," tutur Sunjaya.
Baca juga: DKI perluas pelatihan gratis untuk tingkatkan produktivitas pekerja
Oleh sebab itu, dia menegaskan praktik pungutan yang tidak sesuai dengan aturan merupakan persoalan serius dalam ketenagakerjaan. Jika benar terjadi pungutan, maka tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran norma ketenagakerjaan.
"Melanggar regulasi ketenagakerjaan mengenai tata cara penempatan tenaga kerja, yang berakibat pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha/operasional penempatan," tegas Sunjaya.
Lebih lanjut, kata dia, pelanggaran itu juga dapat berujung ke ranah tindak pidana penipuan, jika perusahaan tersebut ternyata fiktif atau menjanjikan kelulusan dengan syarat menyerahkan uang.
Sunjaya pun mengingatkan pencari kerja agar melakukan verifikasi terhadap perusahaan sebelum mengikuti proses rekrutmen.
Sebelumnya, warga Bogor bernama Fajri (22) mengaku menemukan dugaan modus lowongan kerja yang meminta pelamar membayar agar dapat diterima bekerja di sebuah gedung di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasus tersebut viral setelah Fajri mengunggah pengalamannya di media sosial, sementara korban lain mengaku telah membayar Rp1 juta dan kembali diminta menambah Rp900 ribu.
Baca juga: Pemprov DKI perkuat layanan informasi kerja ke luar negeri
Baca juga: Pemprov DKI sebut 5,53 juta angkatan kerja jadi kekuatan ekonomi
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.