Pemkot Ambon tindaklanjuti keluhan pengemudi Maxim - ANTARA News Ambon, Maluku

August 2026 · 3 minute read

Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, menindaklanjuti keluhan pengemudi Maxim dengan memfasilitasi pertemuan antara komunitas pengemudi dan perwakilan perusahaan terkait persoalan komisi, platform fee, pajak, hingga tarif layanan yang dinilai memberatkan mitra.

“Tujuan kita melakukan rapat ini paling tidak ada perhatian Pemkot terhadap saudara-saudara pengemudi untuk bisa memfasilitasi persoalan yang saudara sampaikan itu dengan pihak penyedia jasa atau perusahaan,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena di Ambon, Kamis.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, setelah sebelumnya komunitas pengemudi Maxim Bike dan Car menyampaikan keresahan mereka melalui surat terbuka di media sosial.

Ia menjelaskan kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau transportasi online berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, bukan Pemkot Ambon.

Meski demikian, ia mengatakan Pemkot tidak dapat mengabaikan aspirasi para pengemudi karena Maxim beroperasi di Kota Ambon dan para pengemudinya merupakan warga kota.

Menurut dia, persoalan transportasi online bukan hal baru di Maluku. Sejak angkutan sewa khusus mulai beroperasi, pemerintah daerah telah berulang kali menyampaikan bahwa kewenangan pengaturannya berada pada pemerintah pusat dan provinsi.

Bodewin juga mengingatkan bahwa hubungan antara perusahaan dan pengemudi sebagai mitra didasarkan pada kontrak atau kesepakatan yang harus dipahami dan dipatuhi kedua pihak.

Driver punya kewajiban yang harus dilakukan agar mendapat hak. Tetapi perusahaan juga punya kewajiban terhadap mitra atau pengemudi dan customer,” ujar dia.

Karena itu, Bodewin meminta perwakilan Maxim Ambon menjelaskan secara terbuka berbagai kebijakan perusahaan yang menjadi keluhan pengemudi, termasuk mengenai pemotongan komisi dan platform fee.

“Persoalan apa pun yang dialami oleh para pihak terkait dengan kesepakatan perjanjian kerja bersama itu mesti bisa dijelaskan dengan baik. Misalnya tadi soal pemotongan komisi atau platform fee. Karena itu kebijakan organisasi perusahaan, dia mesti bisa dijelaskan oleh semua yang bekerja atau bermitra di perusahaan itu,” ujar dia.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Ambon akan menyurati Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perhubungan untuk mendorong penanganan dan pengaturan angkutan sewa khusus di Kota Ambon.

“Nanti kita akan bikin surat resmi, tembusannya disampaikan kepada perwakilan driver dan juga kepada perusahaan, sebagai bagian daripada pemerintah ikut bersama-sama berupaya menyelesaikan persoalan yang terjadi,” katanya.

Bodewin berharap persoalan yang dihadapi pengemudi dan perusahaan dapat diselesaikan melalui dialog dan komunikasi, bukan melalui aksi demonstrasi maupun mogok massal.

Perwakilan pengemudi Maxim Anes Sapulette mengatakan kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi para pengemudi Maxim kepada pemerintah dan pihak perusahaan.

“Tujuan kami di sini adalah menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan ojol (ojek online) lainnya, khususnya dalam hal ini driver Maxim untuk manajemen Maxim,” kata Anes.

Sejumlah persoalan yang disampaikan antara lain kebijakan komisi dan platform fee, pengenaan PPN 11 persen, tarif layanan yang dinilai rendah, serta bertambahnya jumlah pengemudi baru yang dinilai berdampak terhadap pendapatan mitra yang sudah beroperasi.

Sebelumnya, Komunitas Pengemudi Maxim Kota Ambon menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dengan tembusan kepada Wali Kota Ambon, DPRD Provinsi Maluku, dan DPRD Kota Ambon. Surat tersebut berisi protes terhadap tarif dan potongan aplikasi Maxim yang dinilai merugikan mitra pengemudi.

Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.