Pemkab Bulungan imbau pelaku usaha sediakan masker untuk karyawan
Kamis, 3 September 2026 15:35 WIB
Tidak hanya menyampaikan imbauan kepada pelaku usaha dan perbankan, Pemkab Bulungan melalui Badan Kesbangpol Bulungan membagikan masker kepada masyarakat untuk melindungi dari dampak asap karhutla di Tanjung Selor, Rabu (2/9/2026). (ANTARA/Agus Salam)
Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui surat edaran Bupati Bulungan Nomor: 300.2/336/BPBD.II mengimbau pelaku usaha dan perbankan menyediakan masker untuk karyawan agar terlindungi dari asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Imbauan ini tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar,” ujar Bupati Bulungan Syarwani di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis.
Selain itu, lanjutnya, juga kelanjutan dari Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 300.2.3/318/BPBD I tentang Penggunaan Masker karena Kondisi Kabut Asap.
Karena itu, kata Syarwani, yang pertama Pemkab Bulungan mengimbau seluruh pelaku usaha dan perbankan yang berada di wilayah Kabupaten Bulungan untuk menyediakan masker dalam jumlah yang cukup, khususnya jenis yang dapat menyaring partikel halus (disarankan masker N95 atau setara), bagi seluruh karyawan/pekerja selama menjalankan aktivitas kerja, terutama yang bekerja di area terbuka atau berisiko tinggi terpapar kabut asap.
“Menyediakan masker cadangan yang dapat dibagikan kepada masyarakat/pengunjung yang datang ke lokasi usaha namun tidak menggunakan masker, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat sekitar,” katanya.
Kemudian juga mewajibkan seluruh karyawan untuk menggunakan masker dengan baik dan benar selama beraktivitas di luar ruangan atau pada kondisi kualitas udara memburuk akibat kabut asap.
Selain itu, juga membatasi atau mengurangi aktivitas kerja di luar ruangan pada saat kabut asap dalam kategori pekat/tidak sehat, serta menyediakan ruangan tertutup dengan sirkulasi udara yang baik bagi karyawan.
“Kita juga mengimbau agar turut serta mendukung upaya pencegahan karhutla dengan tidak melakukan pembukaan lahan menggunakan cara pembakaran di areal kerja/usaha masing-masing,” kata Syarwani.
Selanjutnya, pelaku usaha dan perbankan juga diminta untuk melakukan sosialisasi/edukasi secara berkala kepada karyawan dan masyarakat sekitar mengenai bahaya kabut asap bagi kesehatan serta pentingnya penggunaan masker serta menunjuk penanggung jawab/petugas internal untuk memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap.
“Juga kita minta setiap penanggung jawab mengoordinasikan langkah-langkah antisipasi di lingkungan tempat usaha masing-masing dan melaporkan kegiatan tindak lanjut atas surat edaran kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bulungan,” ujarnya.
Menurut Bupati Syarwani, imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kesiapsiagaan dan tanggung jawab bersama dalam mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pelaku usaha dan perbankan untuk melaksanakan imbauan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Syarwani.
Berdasarkan data per Kamis (3/9) pukul 13.00 WITA, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Tanjung Harapan, Tanjung Selor, Bulungan, mengeluarkan pemberitahuan mengenai kualitas udara di Tanjung Selor dengan nilai konsentrasi sebesar 57.9 ug/m3. Berdasarkan nilai tersebut, kualitas udara di Tanjung Selor dan wilayah Kaltara secara umum berada dalam kategori Tidak Sehat.
Baca juga: Kualitas udara masih tidak sehat, Disdikbud Bulungan perpanjang BDR
Baca juga: Kepolisian bagikan masker hingga ke pedalaman dan perbatasan Kaltara
Pewarta : Agus Salam
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.