Pemkab Barito Utara perkuat pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup
Rabu, 12 Agustus 2026 16:46 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 di Muara Teweh,Rabu (12/8/2026). ANTARA/Dokumen Pribadi
Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah, memperkuat komitmen dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui peningkatan pemahaman terhadap regulasi terbaru.
"Kegiatan ini membahas tentang pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup," kata Bupati Barito Utara Shalahuddin melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara Rudy Candra Utama di Muara Teweh, Rabu.
Hal tersebut disampaikannya pada sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026.
Menurut dia, regulasi ini diterbitkan pemerintah pada 6 Juli 2026 dan mencabut serta menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.
Persoalan lingkungan hidup saat ini, kata dia, menjadi isu yang sangat penting, terlebih dunia tengah menghadapi triple planetary crisis, yakni perubahan iklim, degradasi keanekaragaman hayati dan pencemaran.
“Ketiga krisis ini saling berkaitan dan mengancam stabilitas ekologi, ekonomi, dan sosial global. Isu lingkungan hidup menjadi isu krusial bagi kelangsungan generasi mendatang,” ujar Rudy menyampaikan sambutan Bupati.
Dia mengatakan, Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 merupakan instrumen penting untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Melalui pengawasan yang efektif serta penerapan sanksi administratif secara proporsional, diharapkan tercipta kepastian hukum dan peningkatan kepatuhan para pelaku usaha.
“Melalui pengawasan yang efektif dan penerapan sanksi administratif yang proporsional, diharapkan tercipta kepastian hukum, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut memiliki arti penting dalam meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Terlebih, pemahaman terhadap mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi administratif diperlukan agar setiap pihak dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara, lanjutnya, berkomitmen mendukung implementasi kebijakan lingkungan hidup melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
“Upaya menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi aktif seluruh pihak,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga berharap seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk berdiskusi dan bertukar informasi dengan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, pengetahuan yang diperoleh tidak hanya menjadi pemahaman secara teoritis, tetapi dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan usaha.
Pewarta : Kasriadi
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.