Pemerintah Finalisasi Perpres, Ojol Diakui sebagai Pengusaha Mikro

July 2026 · 2 minute read

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah akan mengakui pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah difinalisasi. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian status sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pengakuan tersebut menjadi salah satu substansi utama dalam rancangan Perpres tentang ojek online.

"Di dalam perpres itu juga didorong agar perlakuan kepada ojol sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 20 Juli.

Menurut Maman, pemerintah menilai pengemudi ojol memiliki karakteristik sebagai pelaku usaha mikro karena menjalankan usahanya secara mandiri. Mereka menyediakan kendaraan sendiri, menanggung biaya operasional, serta bermitra dengan perusahaan aplikator dalam menjalankan usahanya.

Dengan status sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha di luar aktivitas sebagai mitra pengemudi.

Maman menjelaskan penyusunan Perpres dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring, mulai dari perusahaan aplikator, pengemudi, pelaku UMKM atau merchant, hingga konsumen.

"Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di dalamnya ada ekosistem aplikator, ojol, UMKM atau seller/merchant, dan juga konsumen," ujarnya.

Ia menambahkan mayoritas aspirasi pengemudi juga menginginkan status sebagai pengusaha mikro karena dinilai memberikan fleksibilitas dalam menjalankan berbagai aktivitas usaha.

Selain mengatur status pengemudi, pemerintah juga menyiapkan pengaturan lintas sektor melalui sejumlah kementerian. Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur perlindungan sosial bagi pengemudi, Kementerian Perhubungan menangani aspek keselamatan dan tarif angkutan penumpang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur tarif layanan pengiriman barang.

BACA JUGA:


Maman juga mengingatkan pemerintah sebelumnya telah mengakomodasi aspirasi pengemudi terkait pembagian tarif perjalanan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Skema tersebut telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.

Saat ini, rancangan Perpres tentang ojek online masih berada pada tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara sebelum diterbitkan secara resmi.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+