Papua Tengah dampingi pengusaha wisata pantai miliki izin KKPRL - ANTARA News Papua Tengah

September 2026 · 2 minute read

Nabire, Papua Tengah (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Tengah memberikan pendampingan kepada pengusaha wisata pantai di Kabupaten Nabire untuk mengurus izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) agar kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut memiliki legalitas.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Tengah Barnabas Hukubun di Nabire, Selasa, mengatakan pendampingan dilakukan dengan menyiapkan pelaku usaha sebelum mengajukan dokumen perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Setiap pengusaha wisata pantai yang memanfaatkan ruang laut dari garis pantai ke arah laut seperti memiliki bangunan atau fasilitas yang berada di wilayah perairan harus memiliki izin KKPRL," ujarnya.

Ia mengatakan DKP berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Papua Tengah memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami proses pengajuan perizinan melalui OSS.

Pelaku usaha perlu menyiapkan proposal kepada DKP Papua Tengah serta dokumen yang menunjukkan legalitas lahan atau badan hukum sebelum mengajukan permohonan melalui OSS.

Untuk itu, pelaku usaha juga harus memastikan lokasi kegiatan tidak berada pada kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang laut, termasuk wilayah konservasi dan taman nasional.

Ia menjelaskan pihaknya mendampingi 12 pelaku usaha baik pengusaha pantai wisata, maupun pengurus kampung nelayan merah putih (KNMP) di Nabire.

"KKPRL diperlukan bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap. Kegiatan tersebut berbeda dengan aktivitas yang hanya berada di daratan seperti penginapan, tempat parkir atau fasilitas usaha lainnya," katanya.

Ia menjelaskan kelengkapan KKPRL memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan kepastian hukum, penataan pemanfaatan ruang laut juga diarahkan agar kegiatan ekonomi tetap memperhatikan kelestarian lingkungan pesisir.

Ia mengatakan proses pengurusan izin relatif sederhana karena dilakukan secara daring melalui OSS. Pemerintah juga menargetkan pelaku usaha mulai menyiapkan akun dan dokumen sebelum Oktober 2026.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadikan KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap dan berfungsi memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kegiatan sesuai dengan tata ruang laut," ujarnya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.