Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) menunjukkan pertumbuhan pada Juni 2026, meski sejumlah lini usaha masih mengalami kontraksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan total aset industri asuransi per Juni 2026 mencapai Rp1.184,72 triliun, tumbuh 1,86% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan posisi yang sama tahun lalu.
"Dari asuransi komersial, aset tercatat Rp967,7 triliun atau naik 2,97% yoy," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Dari sisi kinerja, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial hingga Juni 2026 tercatat Rp270 triliun, tumbuh 2,84% yoy. Namun pertumbuhan ini ditopang oleh kinerja asuransi jiwa yang naik 8% yoy menjadi Rp94,83 triliun, sementara asuransi umum dan reasuransi justru terkontraksi 3,34% yoy menjadi Rp76,15 triliun.
Sementara itu, untuk asuransi non-komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta asuransi ASN/TNI/Polri, total aset tercatat Rp216,97 triliun, terkontraksi 2,8% yoy.
Di sektor dana pensiun (dapen), aset tumbuh 6,47% yoy menjadi Rp1.680,57 triliun. Rinciannya, dana pensiun sukarela mencatat aset Rp407 triliun atau tumbuh 4,0% yoy, sedangkan iuran pensiun per Mei 2026 tumbuh 4,94% yoy. Adapun pensiun wajib yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, dan Tabungan Hari Tua ASN/TNI/Polri mencatat aset Rp1.273,24 triliun, tumbuh 7,26% yoy.
Berbeda dengan dua sektor lainnya, industri penjaminan pada Juni 2026 justru terkontraksi 3,05% yoy menjadi Rp45 triliun, melanjutkan tren kontraksi 2,95% yoy yang tercatat pada Mei 2026.
OJK saat ini tengah menyusun Rancangan POJK (RPOJK) tentang tata kelola perusahaan yang baik untuk tiga sektor PPDP, yakni asuransi, penjaminan, dan dana pensiun, sebagai bagian dari penguatan dan pengembangan industri.
Terkait implementasi PSAK 117 tentang kontrak asuransi, OJK juga memutuskan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan semester I dari semula paling lambat 31 Juli menjadi 31 Agustus 2026. Kelonggaran ini diberikan agar perusahaan memiliki waktu lebih untuk menyelaraskan data dan informasi.
"Meski demikian, perusahaan tetap harus memastikan laporan lengkap, akurat, konsisten, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ogi.
Dalam rangka penegakan ketentuan, OJK terus mendorong peningkatan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi tahap 1. Per Juni 2026, sebanyak 120 dari 144 perusahaan atau 83,3% telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Sementara di sektor penjaminan, 18 dari 24 perusahaan atau 79% telah memenuhi ketentuan serupa.
Terkait penyelesaian permasalahan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), hingga 27 Juli 2026 OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun. Ogi menegaskan pengawasan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan demi melindungi kepentingan pemegang polis maupun peserta.
OJK juga terus mendalami dugaan praktik pialang asuransi tanpa izin. Hingga saat ini, pendalaman telah dilakukan terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan aktivitas pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin OJK. Sepanjang semester I 2026, OJK juga telah membatalkan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan asuransi tanpa izin.
Di sektor dana pensiun, OJK menetapkan kebijakan baru melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner (ADK) terkait pembayaran manfaat pensiun. Pertama, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari pesangon, atau manfaat bagi janda/duda/anak, dapat dilakukan secara berkala maupun sekaligus. Kedua, dana pensiun dapat membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa dibatasi ketentuan tertentu. Ketiga, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun tersebut, dana pensiun wajib terlebih dahulu mendapatkan pengesahan perubahan peraturan dana pensiun dari OJK.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]