Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:00 WIB
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan lima prioritas strategis untuk memperkuat industri perbankan Indonesia dalam lima tahun ke depan melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030.
Baca Juga
Lima prioritas tersebut disiapkan untuk menghadapi perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi yang semakin cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola yang baik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan industri perbankan Indonesia tengah memasuki periode yang semakin dinamis. Kondisi tersebut membuat penguatan sektor perbankan menjadi penting agar mampu menghadapi berbagai perubahan sekaligus tetap mendukung perekonomian nasional.
Baca Juga
“Therefore, we must build a resilient banking sector backed by strong capital, liquidity, and risk management,” ujar Friderica dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Lima prioritas OJK dalam RP3I 2026–2030 meliputi:
Baca Juga
- Penguatan kapasitas kelembagaan dan integritas.
- Modernisasi teknologi dan ketahanan digital.
- Pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi keuangan.
- Pengembangan keuangan berkelanjutan dan ketahanan terhadap risiko keberlanjutan.
- Penerapan perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif.
Kinerja Perbankan Masih Terjaga
Friderica mengatakan kinerja sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga dan terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, meski menghadapi dinamika ekonomi dan geopolitik global.
Data OJK hingga Agustus 2026 menunjukkan penyaluran kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY).
Pada periode yang sama, dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga mengalami pertumbuhan sebesar 10,92 persen secara YoY.
Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,1 persen. Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau gross Non-Performing Loan (NPL) berada di level 2,11 persen.
Angka tersebut menjadi gambaran kondisi industri perbankan di tengah lingkungan ekonomi global yang terus mengalami perubahan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Friderica menambahkan, industri perbankan tidak hanya dituntut memiliki ketahanan, tetapi juga perlu terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi untuk memberikan nilai tambah.
Perbankan juga diharapkan tetap produktif dalam menyalurkan pembiayaan ke berbagai sektor ekonomi. Pada saat yang sama, aspek inklusivitas dan perlindungan konsumen menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengembangan industri.
Halaman Selanjutnya
Perbankan Hadapi Perubahan Teknologi hingga Risiko Keberlanjutan