Nggak Keluar Duit, Ini 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak

September 2026 ยท 2 minute read

Daftar Isi

Jakarta -

Pajak kendaraan wajib dibayar setiap tahun. Tapi ada lima kendaraan yang dibebaskan dari pajak, berikut daftarnya.

Bayar pajak kendaraan dilakukan setiap tahun sesuai peraturan. Sebagaimana tercantum dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan STNK itu dilakukan secara berkala setiap tahun.

"Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian ranmor," begitu bunyi aturannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, tidak semua kendaraan harus membayar pajak tiap tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, ada lima jenis kendaraan yang tak perlu membayar pajak tahunan.

Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:

Itu tadi lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan. Sebelumnya kendaraan listrik juga masuk dalam pengecualian pada aturan tahun lalu. Namun per tahun 2026, kendaraan listrik sudah tak lagi masuk daftar kendaraan yang dikecualikan dari PKB.

Meski tak dikecualikan dari PKB, namun kendaraan listrik masih diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

(dry/din)