Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Cuma Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

September 2026 · 2 minute read

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto (AY), harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di Laut Jawa.

Baca Juga

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Kukuh Prabowo, menyebut Arief dijerat dengan dua ketentuan pidana, yakni Undang-Undang Pelayaran dan KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arief dikenakan Pasal 302 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 Ayat 3 Juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga

Dari ketentuan tersebut, Arief cuma menghadapi ancaman pidana penjara hingga 10 tahun berdasarkan Pasal 302 Ayat 3 UU Pelayaran, disertai denda maksimal Rp1,5 miliar.

Sementara itu, Pasal 474 Ayat 3 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

Baca Juga

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief kini menjalani penahanan. Ia ditempatkan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Penahanan tersebut dilakukan selama proses hukum terhadap nakhoda KM Virgo Transport 8 berjalan.

Sebelumnya diberitakan, kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa memasuki babak baru. Polri menetapkan nakhoda kapal, Arief Yunianto (AY), sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kapal yang terjadi pada 13 September 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan kasus dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Kukuh Prabowo, membenarkan penetapan tersebut.

“Sudah kami tangani dan saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya,” kata Kukuh saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/26).

KM Virgo

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polri

Polri menetapkan nakhoda kapal KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto (AY), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terjadi pada 13 September 2026.

VIVA.co.id

30 September 2026