Padang Lawas (ANTARA) - Bupati Padang Lawas ( Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan ( PMA) memerintahkan personel satuan tugas tim reaksi cepat ( Satgas TRC ) dan aparatur pegawai pemerintah lainnya di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Padang Lawas supaya meningkatkan kewaspadaan dan kesiap siagaan selama 24 jam di musim kemarau saat ini.
Hal itu bertujuan, untuk mengantisipasi kejadian bencana alam kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) yang sewaktu - waktu bisa terjadi di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
“Ini musim kemarau, kepada seluruh personil BPBD harus siap siaga 24 jam. Jangan sampai ada kejadian yang tidak kita inginkan karena kelalaian. Kecepatan dan ketepatan dalam penanganan itu adalah kunci sukses pelaksanaan tugas,” tegas Bupati PMA saat melakukan kunjungan kerja pengecekan kesiapsiagaan personel dan kelengkapan sarana prasarana peralatan tanggap bencana di kantor BPBD Palas, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa (18/8) kemarin.
Kemudian, Bupati PMA menekankan pentingnya kolaborasi yang baik antara pemerintah bersama masyarakat dan TNI - Polri dalam mengantisipasi dan penanganan kejadian bencana alam di daerah. Untuk itu, ia kembali mengingatkan seluruh aparatur pegawai BPBD Palas supaya tetap menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan jajaran TNI - Polri dan masyarakat luas di Kabupaten Padang Lawas.
“Saya mengapresiasi kinerja BPBD Palas selama ini. Dan, Pemkab akan terus mendukung BPBD. Tapi yang paling penting adalah mental kesiapsiagaan kita. Selamatkan masyarakat adalah tugas utama kita,”tandas Bupati PMA memotivasi seluruh ASN dan pegawai lainnya di lingkungan BPBD Palas.
Sebelumnya, Plt Kepala BPBD Palas Adi Sandra Siregar, S.STP, M.M menyambutan hangat kedatangan kunjungan Bupati Palas PMA, beserta rombongan di acara itu.
Di sampaikan Adi, arahan bimbingan dan perintah Bupati PMA pada kegiatan kunjungan tersebut, akan di indahkan pihaknya ke depan.
Untuk mencegah terjadinya kejadian bencana alam kebakaran termasuk kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) pada musim kemarau, di kesempatan itu Adi menuturkan lima aktivitas larangan yang harus dihindari, dan di taati bersama oleh masayarakat luas di Kabupaten Padang Lawas. Pertama, membakar hutan, lahan dan semak belukar. Ke - dua, membuang puntung rokok di sembarang tempat. Ke - tiga, membuat ( menyalakan) api dalam hutan dan lahan. Ke - empat, membuang sampah yang dapat menimbulkan api. Dan ke lima, membiarkan lahan kering tanpa pengawasan.
Apabila ada masyarakat melihat atau mengetahui informasi titik api yang berpotensi terhadap kejadian bencana alam kebakaran di Kabupaten Padang Lawas, Adi menambahkan, menghimbau kepada masyarakat luas supaya dapat segera memberitahuan informasi itu terhadap pihaknya untuk ditindak lanjuti bersama. Baik melalui nomor kontak telepon call center BPBD Palas 0813 7102 7767, dan melalui aparatur pemerintah terdekat di lingkungan sekitar masing - masing.
," Pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di pidana dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kebakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, mengancam kehidupan satwa liar, serta merugikan kita semua,"timpal Adi mengingatkan masyarakat luas di Kabupaten Padang Lawas.
Pewarta: Mhd. Ashari Hasibuan
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.