Menteri PU Bongkar ASN Eselon IV Terlibat Judol Ratusan Juta

July 2026 · 2 minute read

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkap adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU yang terlibat judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Temuan ini menjadi salah satu fokus pembahasan utama Kementerian PU bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperkuat pengawasan dan integritas ASN.

Dody menjelaskan bahwa temuan kasus judi online tersebut diperoleh berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menyebut oknum yang terlibat bukanlah pejabat tinggi, melainkan ASN tingkat eselon IV.

“Dari Kepala PPATK ada temuan judi online. Judolnya di sini tidak main-main. Satu orang transaksi bisa mencapai ratusan juta rupiah, dan pelakunya bukan eselon II, melainkan eselon IV,” kata Dody di Kantor Kementerian PU, Rabu (22/7/2026).

Ribuan Kasus Manipulasi Absensi

Selain judi online, Dody juga membongkar adanya ribuan persoalan terkait manipulasi sistem absensi ASN di internal Kementerian PU. Sebagai langkah tegas, pihak kementerian sampai mengganti Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) demi memperkuat benteng sistem absensi digital agar tidak mudah dicurangi.

“Untuk menemukan ribuan pegawai yang bermasalah dengan absensi itu tidak mudah. Kami sampai mengganti Kepala Pusdatin agar sistemnya ditingkatkan (upgrade) dan tidak mudah dimanipulasi,” tegasnya.

Dody menambahkan, berbagai temuan pelanggaran tersebut saat ini masih diproses secara internal dan telah didiskusikan bersama Kepala BKN. Pihak BKN sendiri telah mengusulkan sejumlah langkah kolaborasi untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan integritas, serta memperbaiki kualitas manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian PU.

Meski demikian, Dody menilai rentetan kasus indisipliner tersebut sejauh ini belum mengganggu kinerja kementerian secara keseluruhan. Kendati begitu, ia memastikan Kementerian PU akan terus memperketat sistem pengawasan internal guna mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.