Daftar Isi
Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI dan pemerintah yang diwakili beberapa menteri terkait melakukan rapat finalisasi Perpres Ojol yang ditargetkan terbit pada akhir Agustus atau awal September 2026 mendatang.
Salah satu poin penting yang disepakati, Perpres Ojol nantinya akan mencakup aturan menyeluruh untuk ojek online (ojol) angkutan orang, angkutan barang alias kurir, serta pengantaran makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan aturan tersebut telah memasuki tahap finalisasi setelah pemerintah dan DPR melakukan rapat bersama sejumlah kementerian terkait.
Ia mengatakan aturan tersebut akan membagi kewenangan pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan. Tarif pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Setelah tahap finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan organisasi dan komunitas pengemudi ojek online serta para aplikator.
"Dan setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi, dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya," kata Dasco saat konferensi pers usai rapat bersama pemerintah di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Terkait besaran tarif pengantaran barang dan makanan, Dasco mengatakan pemerintah telah membahas dan melakukan simulasi. Namun saat ini pemerintah belum bisa mengungkapnya ke publik. Ini karena masih ada satu kali lagi pertemuan antara kementerian dengan para organisasi ojek online dan pihak aplikator.
"Jadi nanti pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, sedang diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang. Nanti masih akan ketemu satu kali lagi, kementerian-kementerian akan ketemu satu kali lagi dengan para organisasi ojek online dan aplikator. Oleh karena itu kami meminta para pihak untuk bersabar, mari kita tunggu perpresnya, dan mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa proses harmonisasi akan dipimpin langsung oleh pihaknya. Ia menargetkan Perpres Ojol itu akan rampung dan diterbitkan akhir bulan Agustus atau paling lama awal bulan September.
"Dan kami selaku Kementerian Sekretariat Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi, seperti yang tadi disampaikan oleh Pak Dasco. Dan kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online ini," ujar Prasetyo.
Ekosistem Ojol Tumbuh
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan pemerintah telah menemukan kesepahaman mengenai langkah untuk mendukung para pengemudi ojek online.
Ia mengatakan Kementerian UMKM akan bertemu dengan komunitas dan asosiasi ojek online serta aplikator untuk menyerap aspirasi terakhir sebelum aturan tersebut ditetapkan.
"Alhamdulillah sampai hari ini kita tinggal nanti dari masing-masing kita, dan kebetulan juga kami dari Kementerian UMKM mendapatkan penugasan ini. Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," kata Maman.
Menurut Maman, perluasan aturan tidak hanya menyasar transportasi orang. Pemerintah juga memperhatikan layanan pengantaran barang karena sektor tersebut menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi online.
"Jadi, di dalam perpres ini juga menurut kami tadi dari Kementerian UMKM, Kementerian Komdigi, Kemenaker, dan juga Kementerian Perhubungan serta Kemendagri perlu juga sedikit memperlebar, bukan hanya sekadar transportasi orang saja, tapi terkait pengantaran barang, karena menurut kita ini juga ekosistemnya cukup luas yang perlu kita amankan dan kita jaga," katanya.
Ia mengatakan aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus menjaga pelaku UMKM yang terlibat dalam ekosistem layanan transportasi online.
Maman menambahkan, pemerintah juga ingin memastikan UMKM yang menjadi merchant dalam ekosistem transportasi online dapat terus berkembang.
"Saya pikir itu, dan juga ekosistem yang terlibat, seperti UMKM merchants yang berjualan di dalam ekosistem transportasi online ini juga bisa tumbuh dan juga terjaga pendapatan ekonominya," ujar Maman.
Tarif Angkutan Orang Sudah Diatur 8%
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya hanya berfokus mengatur layanan transportasi orang dalam rancangan Perpres tersebut.
Namun, pemerintah kemudian memperluas cakupan aturan hingga mencakup pengantaran makanan dan barang.
"Saat ini kita memfinalisasi dan memang membutuhkan waktu karena semula yang akan diatur dalam perpres ini adalah hal yang terkait dengan layanan terhadap transportasi orang khusus untuk transportasi digital. Namun sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden maupun oleh pimpinan DPR, maka wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang," kata Dudy.
Untuk tarif layanan transportasi orang, Dudy mengatakan pemerintah sudah menetapkan pengaturan melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Salah satu poinnya mengatur platform fee sebesar 8%.
"Namun demikian, dapat kami sampaikan bahwa untuk layanan transportasi orang kami sudah mengatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan, di mana mengamanatkan yang disampaikan oleh Presiden bahwa untuk platform fee 8% sudah kami berlakukan per tanggal 1 Juli tahun 2026," ujarnya.
Siapkan Aturan Tarif Barang dan Makanan
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Komdigi mendapatkan mandat untuk mengatur tarif pengantaran barang dan makanan dalam Perpres tersebut.
Ia mengatakan Komdigi telah melakukan pembahasan internal dan berdiskusi dengan berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam ekosistem pengantaran barang dan makanan.
"Dan kita sudah melakukan semacam diskusi yang cukup mendalam di Kementerian Komdigi sendiri, dan juga berhubungan dengan ekosistem yang selama ini men-support pengantaran barang dan makanan," kata Nezar.
Menurut Nezar, keputusan menteri yang akan mengatur pengantaran barang dan makanan juga masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk platform dan pengemudi.
"Dan keputusan menteri untuk soal pengantaran barang dan makanan ini juga sedang kita exercise, dan kita akan melibatkan lebih luas lagi ya para stakeholder, terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal, terutama sesuai dengan pesan dari Presiden Prabowo untuk memberikan yang terbaik," jelasnya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]