Kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat,
Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Indonesia memperkuat kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat Indonesia di luar negeri. Melalui kolaborasi lima kementerian, pemerintah memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Penegasan status kewarganegaraan dilaksanakan di empat titik, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penegasan status kewarganegaraan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap berbagai hak dasar bagi anak-anak PMI.
Menurut Supratman, persoalan kewarganegaraan tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi. Status kewarganegaraan menjadi dasar bagi anak-anak tersebut untuk memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum.
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman di Malaysia, Kamis (3/9/2026).
Supratman menjelaskan, penegasan status kewarganegaraan menjadi pintu bagi anak-anak PMI untuk mendapatkan kesempatan pendidikan dan berbagai layanan negara.
“Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,” jelasnya.
Komitmen pemerintah tidak berhenti pada penegasan status kewarganegaraan. Menteri Hukum juga hadir langsung dalam Dialog Pasti Ada Solusi bersama sekitar 300 PMI di Kantor KBRI Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026).
Forum tersebut menjadi ruang bagi PMI untuk menyampaikan berbagai persoalan, pengaduan, dan pertanyaan secara langsung kepada pemerintah. Masyarakat yang tidak dapat hadir di lokasi juga diberikan kesempatan mengikuti dialog secara daring melalui platform yang disediakan Kemenkum.
Dalam dialog tersebut, Supratman hadir bersama Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi, sedangkan Kementerian Luar Negeri berpartisipasi secara virtual melalui perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan Direktorat Urusan Diaspora.
Supratman menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PMI membutuhkan kerja bersama antarkementerian. Pemerintah, menurutnya, harus hadir secara langsung di tengah masyarakat dan memastikan setiap persoalan mendapatkan solusi yang konkret.
“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada. Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita,” tegas Supratman.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi berbagai peraturan terkait pekerja migran sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi PMI.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan komitmen kementeriannya untuk turut menyelesaikan persoalan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
“Kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat,” ujarnya.
Peran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi bagian penting dalam memastikan persoalan yang berkaitan dengan layanan keimigrasian dapat ditangani secara terpadu bersama kementerian lainnya.
Sementara itu, Menteri P2MI Mukhtarudin menekankan pentingnya pemulihan dokumen bagi PMI sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan secara maksimal.
“P2MI akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Bapak Presiden. Dengan adanya pemulihan dokumen mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untuk menyelesaikan masalah,” kata Mukhtarudin.
Menurutnya, pemulihan dokumen menjadi langkah strategis untuk membuka akses PMI terhadap perlindungan dan jaminan sosial.
Kolaborasi juga diperkuat oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Keterlibatan Kemendagri menjadi bagian penting dalam mendukung penyelesaian persoalan administrasi kependudukan dan dokumen yang berkaitan dengan status warga negara.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri mengambil peran dalam aspek perlindungan WNI di luar negeri melalui koordinasi dengan perwakilan diplomatik Indonesia serta penanganan persoalan WNI dan diaspora.
Dengan demikian, kolaborasi lima kementerian tidak hanya menyelesaikan persoalan kewarganegaraan, tetapi juga mengintegrasikan aspek hukum, administrasi kependudukan, keimigrasian, perlindungan pekerja migran, dan perlindungan WNI di luar negeri.
Pada akhir kegiatan, Duta Besar Malaysia Imam Hascarya Kusumo menyampaikan inisiatif Malaysia yang menegaskan bahwa perlindungan WNI dan PMI membutuhkan sinergi seluruh pihak.
Lima kementerian bersama perwakilan kementerian terkait kemudian menyepakati langkah bersama dalam memperkuat pelindungan WNI dan PMI, khususnya di Malaysia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat Indonesia tetap memperoleh pelayanan, kepastian hukum, dan perlindungan negara meskipun berada di luar wilayah Indonesia.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem menyampaikan dukungannya terhadap kolaborasi lintas kementerian dalam memberikan penegasan status kewarganegaraan bagi anak-anak PMI di Malaysia.
Menurut Alex, langkah tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
“Penegasan status kewarganegaraan ini menjadi langkah penting untuk memastikan anak-anak PMI memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. Kolaborasi lintas kementerian seperti ini perlu terus diperkuat agar pelayanan dan perlindungan hukum dapat dirasakan masyarakat, termasuk mereka yang berada di luar negeri,” ujar Alex.
Kolaborasi tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan negara melalui kepastian hukum, pelayanan publik, perlindungan, dan solusi nyata bagi masyarakat Indonesia di mana pun berada.
Pewarta: Firman
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.