Menkum siapkan Rp10 triliun untuk pembiayaan kekayaan intelektual UMKM

September 2026 · 2 minute read

Kota Palu (ANTARA) - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mulai melakukan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau IP Financing dengan alokasi plafon kredit mencapai Rp10 triliun pada tahun 2026 untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas.

"Jadi pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sudah menetapkan plafon kredit untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tahun ini sebesar Rp10 triliun," kata Supratman saat memberikan sambutan di kegiatan Gebyar UMKM di Kota Palu, Minggu.

Ia menuturkan untuk skema pembiayaan baru ini memungkinkan sertifikat kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, hingga paten bisa dijadikan sebagai agunan atau kolateral pinjaman ke perbankan.

"Semua inisiasi ini adalah hasil kolaborasi Kementerian Hukum bersama Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif, yang ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) agar bank-bank Himbara dapat menyalurkan skema kredit tersebut," sebutnya.

Baca juga: Kemenkum Kaltim kawal perlindungan karya kreatif bersama DJKI

Menurut dia, skema pembiayaan melalui kekayaan intelektual diadopsi dari praktik terbaik di berbagai negara maju dan kawasan ASEAN seperti China, Jepang, Korea Selatan, hingga Singapura yang telah menerapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual secara masif.

Ia mengemukakan agar ke depan seluruh para pelaku usaha di daerah, khususnya di Kota Palu dan Sulawesi Tengah, untuk segera mendaftarkan lisensi atau merek dagangnya.

"Sekarang pendaftaran merek jauh lebih mudah, dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan afirmasi khusus dari negara,"ucapnya.

Supratman menyebutkan saat ini Kementerian Hukum sedang mempersiapkan digitalisasi penuh 100 persen pada 470 jenis layanan publik per 1 Oktober mendatang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan bagi masyarakat.

Baca juga: Pakar: Jaminan fidusia buka ruang pengembangan bisnis berbasis KI

Pewarta: Moh Salam
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.