Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta 15 rancangan undang-undang tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan tidak membahas titik koordinat batas wilayah.
"Yang perlu diwaspadai adalah mengenai isu penataan kewilayahan yang menyangkut masalah cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, sebaiknya tidak sampai kepada titik koordinat," kata Tito pada rapat pembahasan bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin.
Is mengatakan pembahasan hingga tingkat titik koordinat berpotensi menimbulkan perdebatan dan menunda pengesahan RUU karena masih ada beberapa daerah yang belum sepenuhnya tuntas.
"Kalau sampai ke titik koordinat, ada beberapa yang masih ada masalah. Itu akan menimbulkan debat panjang yang membuat revisi undang-undang menjadi debatable (diperdebatkan) dan akhirnya panjang, bahkan bisa menunda," katanya.
Pemerintah mengusulkan agar pembahasan 15 RUU itu dibatasi pada tiga substansi utama, yakni penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Penyesuaian dasar hukum yang dimaksud, yakni penggantian dasar pembentukan daerah dari Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, aspek penataan kewilayahan diusulkan cukup memuat nama daerah, cakupan wilayah, batas daerah, kedudukan ibu kota kabupaten atau kota, tanpa memerinci titik koordinat batas wilayah.
Adapun pengaturan mengenai karakteristik daerah diharapkan disusun secara umum dengan memuat ciri geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.
"Kami harapkan nanti ke depan, dalam pembahasan tidak masuk ke dalam substansi yang yang sensitif yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut," imbuh Mendagri.
Adapun 15 RUU tersebut, yaitu RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, RUU tentang Kabupaten Sintang, RUU tentang Kota Pontianak, RUU tentang Kabupaten Mempawah RUU tentang Kabupaten Sambas, RUU tentang Kabupaten Sanggau, dan RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.
Kemudian, RUU tentang Kabupaten Kapuas, RUU tentang Kabupaten Barito Utara, RUU tentang Kabupaten Barito Selatan, RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur, dan RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Berikutnya, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (30/6) menyetujui ke-15 RUU itu ditetapkan menjadi usul DPR.
Baca juga: Komisi II: 15 RUU kabupaten/kota bukan untuk pemekaran daerah
Baca juga: 15 RUU tentang kabupaten/kota disetujui jadi usul DPR
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.