Maybank Buka Suara soal Keluhan Reksa Dana Terproteksi Belum Cair sejak 2023

July 2026 · 3 minute read

Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) buka suara terkait keluhan seorang investor yang mengaku dana reksa dana terproteksi miliknya belum dapat dicairkan meski telah jatuh tempo sejak 2023. Perseroan menegaskan posisinya dalam produk tersebut hanya sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan terus berkoordinasi dengan manajer investasi untuk memantau proses penyelesaian kewajiban kepada investor.

Keluhan tersebut menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh investor bernama Putra Arradin melalui akun Threads @phaphiput. Dalam unggahannya, Putra mengaku membeli produk reksa dana terproteksi melalui Maybank Cabang Pemuda pada 2020 dengan jangka waktu investasi hingga 2023. Namun, hingga kini dana investasinya disebut belum dapat dicairkan.

“Saya membeli produk ini melalui Maybank Cabang Pemuda pada 2020 dan seharusnya sudah jatuh tempo pada 2023. Namun hingga sekarang dana belum bisa dicairkan karena adanya kesalahan investasi dari pihak Maybank,” tulis Putra dalam unggahannya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Maybank Indonesia menyatakan setiap produk investasi, termasuk reksa dana terproteksi, memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda. Perseroan juga menegaskan seluruh informasi mengenai manfaat maupun risiko investasi telah disampaikan kepada nasabah sebelum transaksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh informasi mengenai manfaat maupun risiko investasi telah disampaikan kepada nasabah sebelum transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Maybank Indonesia dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2026).

Menurut perseroan, informasi tersebut diberikan melalui berbagai dokumen, seperti prospektus, fund fact sheet, serta proses edukasi kepada nasabah sebelum mengambil keputusan investasi.

Maybank Indonesia juga menegaskan bahwa perannya dalam transaksi tersebut terbatas sebagai APERD, yakni pihak yang memasarkan produk reksa dana sesuai ketentuan regulator.

“Dalam kapasitas tersebut, perseroan menjalankan fungsi sesuai regulasi yang ditetapkan otoritas serta terus berupaya mendampingi nasabah memperoleh informasi mengenai perkembangan investasinya,” ujar Maybank Indonesia.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, perseroan mengaku terus memantau perkembangan penyelesaian kasus yang berkaitan dengan produk investasi dimaksud dan secara aktif berkoordinasi dengan manajer investasi untuk memastikan proses penyelesaian kewajiban kepada investor berjalan sesuai prosedur.

Maybank Indonesia menyebut komunikasi dengan manajer investasi dilakukan secara berkesinambungan guna memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan penyelesaian investasi. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada para pemegang unit penyertaan melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari surat, surat elektronik (email), komunikasi lisan, hingga pertemuan tatap muka.

Baca Juga: Investor Keluhkan Reksa Dana Maybank Belum Cair Meski Sudah Jatuh Tempo Sejak 2023

Baca Juga: Pasar Saham Kini Lebih Mirip Kasino, Warren Buffett: Investor Lebih Pilih Berjudi daripada Investasi

Selain itu, perseroan menyediakan sejumlah kanal layanan bagi investor yang ingin memperoleh informasi maupun menyampaikan keluhan terkait produk investasi. Layanan tersebut dapat diakses melalui email, layanan telepon, maupun kunjungan langsung ke kantor cabang.

“Dengan langkah tersebut, Maybank Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pendampingan kepada para investor serta memastikan penyampaian informasi dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan regulator,” ujar perseroan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.