Mantan Bupati Pesawaran dihukum delapan tahun penjara dalam perkara korupsi SPAM

July 2026 · 2 minute read

Mantan Bupati Pesawaran dihukum delapan tahun penjara dalam perkara korupsi SPAM

Rabu, 22 Juli 2026 19:27 WIB

Image Print

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. (ANTARA/ADAM)

Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Tahun 2022.

Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto dalam putusannya menilai bahwa terdakwa Dendi juga terbukti melakukan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara SPAM tersebut.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Dendi Ramadhona selama delapan tahun," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Tidak hanya dihukum penjara selama delapan tahun, terdakwa Dendi juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp750 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.

"Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari. Untuk uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa. Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata dia.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dendi Ramadhona dengan hukuman kurungan penjara selama 11 tahun denda Rp750 juta subsider 180 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330. Jaksa juga menuntut pidana pengganti selama 5 tahun 6 bulan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar.

Atas putusan tersebut, jaksa maupun penasihat hukum terdakwa Dendi Ramadhona menyatakan pikir-pikir untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Usai menjalani sidang putusan, penasihat hukum terdakwa Dendi Ramadhona, Dr Sopian Sitepu menyatakan, pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut lantaran sedang menunggu putusan lengkap atas perkara terdakwa Dendi.

Menyikapi putusan majelis hakim, lanjut dia, pihaknya menilai bahwa putusan majelis hakim baik hukuman penjara maupun uang pengganti masih terlalu tinggi.

"Bagaimana pun kami tetap menghargai putusan majelis hakim. Karena itu, sementara ini kami masih pikir pikir atas putusan pengadilan," katanya.

Pewarta : Damiri
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.