Mangkir Mediasi Kasus Victor Leonardo, Kedubes AS Dianggap Melecehkan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

August 2026 · 2 minute read

AKURAT.CO Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dianggap arogan dan tidak menghormati yurisdiksi ketenagakerjaan Indonesia karena mangkir dalam sidang mediasi tripartit yang digelar Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinaker) Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Panggilan sidang mediasi dilakukan terkait perselisihan hubungan industrial yang bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Victor Leonardo Hutapea.

Dijelaskan Girindra Sandino, kuasa hukum Victor Leonardo dari Kantor Hukum Kaligis & Associates, bahwa kliennya dipecat setelah mengabdi selama 11 tahun (2014–2025) sebagai investigator tanpa catatan pelanggaran di Kedubes AS.

Tetapi, secara tiba-tiba, pihak Kedubes AS memutus hubungan kerja dengan Victor tanpa didahului surat peringatan.

Selain itu, sampai keterangan ini diberikan oleh Girindra, Kedubes AS belum membayarkan hak pesangon sebesar Rp896.655.000, meskipun angka kompensasi tersebut telah mereka akui sendiri dalam perhitungan internal resmi tertanggal 11 Agustus 2025.

Girindra menegaskan bahwa tindakan mangkir Kedubes AS dalam sidang mediasi tripartit merupakan bentuk pelecehan terbuka terhadap kedaulatan hukum Indonesia, khususnya dalam perlindungan hak-hak dasar buruh dan tenaga kerja lokal.

"Ketidakhadiran Kedubes AS adalah bentuk pelecehan terhadap hukum ketenagakerjaan Republik Indonesia. Status korps diplomatik tidak lantas memberikan imunitas mutlak untuk bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan hukum perburuhan di negara tempat mereka bertugas. Perekrutan warga negara Indonesia adalah hubungan keperdataan atau acta jure gestionis yang tunduk mutlak pada asas Lex Loci Laboris," terang Girindra Sandino dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Jumat (21/8/2026).

Meski pihak Kedubes AS mangkir, Girindra menilai pihak Sudinaker Jakarta Pusat sudah kooperatif dan bertindak profesional dalam mengakomodasi hak-hak pekerja.

Pejabat mediator memberikan ruang formal dengan mengagendakan dua kali pertemuan mediasi tripartit. Tapi, tim kuasa hukum Leon menuntut sikap tegas bila iktikad baik kembali diabaikan oleh pihak Kedubes AS.

"Kami mengapresiasi mediator Sudinaker yang sangat akomodatif. Namun, apabila pada agenda panggilan berikutnya pihak Kedubes AS tetap mangkir dan berkeras tidak menghormati panggilan pemerintah Indonesia, kami akan langsung mendesak Sudinaker untuk segera menerbitkan Anjuran Tertulis," lanjut Girindra.

Baca Juga: Mahasiswa dan Pemuda Jakarta Gelar Aksi di Kedubes AS, Tolak Personnel Protection Agreement demi Kedaulatan Negara