Lapas Porong gagalkan penyelundupan ekstasi oleh pengunjung - ANTARA News Jawa Timur

July 2026 · 2 minute read

Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, menggagalkan upaya penyelundupan satu butir narkotika jenis ekstasi oleh seorang pengunjung yang menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam mulut saat pemeriksaan.

Peristiwa itu terjadi ketika pengunjung berinisial IA hendak memasuki Lapas Kelas I Surabaya untuk mengunjungi warga binaan berinisial Z, narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman sepuluh tahun penjara subsider enam bulan, pada Selasa (14/7).

"Modus penyelundupan narkoba semakin beragam, ada yang mencoba menyembunyikan di dalam barang bawaan, pakaian, organ vital bahkan seperti kejadian ini disimpan di dalam mulut," katanya Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman dalam keterangan diterima di Sidoarjo, Selasa.

Rachman mengatakan petugas berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut berkat ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan badan terhadap setiap pengunjung.

Menurutnya, petugas mencurigai gerak-gerik IA saat proses pemeriksaan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum yang bersangkutan memasuki area lapas.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu butir ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto 0,36 gram yang dibungkus plastik dan disembunyikan di dalam mulut pelaku.

Selanjutnya, pihak lapas berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut, termasuk menyerahkan barang bukti, pengunjung, dan warga binaan terkait guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Rachman mengatakan berbagai modus penyelundupan narkoba terus berkembang sehingga seluruh petugas dituntut meningkatkan kewaspadaan dan profesionalisme dalam menjalankan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung agar berbagai upaya tersebut dapat digagalkan.

Ia menegaskan Lapas Kelas I Surabaya berkomitmen mendukung pelaksanaan 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam pemberantasan narkoba, telepon seluler ilegal, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.

"Ini merupakan bagian dari sinergitas kami bersama aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar Rachman.

Pewarta: Fahmi Alfian
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.