AKURAT.CO Kehadiran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, berujung pada permintaan agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), turut dihadirkan ke persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menilai keterangan Jokowi diperlukan untuk memperjelas awal mula pemberian tambahan kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, termasuk peruntukan kuota tersebut.
Menurutnya, kebutuhan menghadirkan Jokowi mengemuka setelah Dito mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah kuota tambahan yang dibicarakan maupun mekanisme pembagiannya.
Baca Juga: Dito Ariotedjo Ungkap Momen Tambahan Kuota Haji di Saudi: Tak Ada Pembahasan Jumlah dan Pembagian
Dito diketahui ikut mendampingi Jokowi dalam kunjungan ke Arab Saudi pada Oktober 2023. Namun, mantan Menpora tersebut menyatakan kehadirannya berkaitan dengan agenda kerja sama di bidang olahraga.
Dalam kesaksiannya, Dito menjelaskan pertemuan yang diikutinya tidak membahas secara spesifik jumlah maupun pembagian kuota haji tambahan. Pembicaraan mengenai tambahan kuota, menurut dia, muncul saat makan siang setelah agenda pertemuan selesai.
Dito juga menyebut tidak ada angka tertentu yang disampaikan ketika tambahan kuota dibicarakan. Dia mengetahui terdapat rapat teknis lanjutan, tetapi tidak mengikuti pembahasan tersebut.
Keterangan itulah yang kemudian menjadi dasar tim penasihat hukum Gus Alex meminta Jokowi dihadirkan.
Baca Juga: KPK Benarkan Dito Ariotedjo Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Besok
"Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau, sekarang mantan Presiden," kata Wa Ode di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dia meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan Jokowi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurutnya, keterangan Jokowi diperlukan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya dibicarakan dengan pihak Arab Saudi terkait tambahan kuota haji.
Tim penasihat hukum juga ingin memperjelas apakah tambahan kuota tersebut sejak awal diperuntukkan secara khusus bagi haji reguler atau diberikan secara umum untuk jemaah haji Indonesia sehingga dapat dialokasikan untuk haji reguler maupun haji khusus.