KPK sebelumnya mengungkap dugaan suap pembukaan blokir HGB untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan sebanyak 19 orang hingga akhirnya menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga telah melakukan penyidikan dengan menggeledah sejumlah tempat. Sebelum Summarecon Bogor, tim penyidik sudah mencari barang bukti di tiga lokasi berbeda.
Usai penetapan tersangka, KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Dari kegiatan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik (BBE) yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.
Kemudian pada Jumat (18/9/2026), KPK menggeledah dua titik sekaligus. Yakni kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur dan kediaman pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri di Bekasi.
Dari kantor PT Summarecon Agung Tbk, KPK menemukan dokumen surat hak guna bangunan (SHGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan berkas yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), dan BBE.
Sementara dari rumah pribadi Lampri, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut.