KPK telusuri aset mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono

September 2026 · 2 minute read

KPK telusuri aset mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono

Rabu, 23 September 2026 11:58 WIB

Image Print

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin tersebut sebagai tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp1,5 miliar yang terdiri atas uang dan sejumlah bukti transaksi atau pemakaian dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menelusuri hal tersebut dengan memeriksa delapan saksi yang terdiri atas pejabat pembuat akta tanah (PPAT) maupun pihak swasta pada Selasa (22/9).

Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial SMG dan TRS terkait penerimaan uang.

"Untuk saksi dari klaster ASN DJP, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin," katanya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK telusuri aset-aset eks Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.