KPK tahan empat tersangka kasus korupsi komisi asuransi Jasindo

July 2026 · 2 minute read

KPK tahan empat tersangka kasus korupsi komisi asuransi Jasindo

Jumat, 31 Juli 2026 04:00 WIB

Image Print

Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2015–2020, Zulhaibar (tengah) bersama Eko Yuni Triyanto (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat tersangka, yakni Direktur PT Asuransi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohannes Priyo, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penunjukan langsung PT Asuransi Jasindo sebagai penyedia asuransi perkapalan PT Pelni tahun 2015–2020 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp15,6 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/kye

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) tahun 2015–2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keempat tersangka itu adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan keempat tersangka diduga terlibat perbuatan melawan hukum dengan menunjuk langsung Jasindo terkait asuransi perkapalan Pelni. Adapun jumlah total nilai kontrak selama 2015–2020 sekitar Rp263 miliar.

Ia mengatakan langkah tersebut dinilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Sebelumnya, KPK pada 3 Agustus 2024 mengungkapkan telah memulai dua penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Jasindo.

Pada saat itu, KPK mengatakan auditor sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.