DJKN: PNBP NTT sebesar Rp7,09 miliar hingga Juni 2026

July 2026 · 3 minute read

DJKN: PNBP NTT sebesar Rp7,09 miliar hingga Juni 2026

Jumat, 31 Juli 2026 04:01 WIB

Image Print

Ilustrasi - Gedung Sasando Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.  (ANTARA/Yoseph Boli Bataona)

Kupang, NTT (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp7,09 miliar hingga Juni 2026.

"Hingga Juni 2026, realisasi PNBP NTT mencapai Rp7,09 miliar atau 59,08 persen dari target Rp12 miliar," kata Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang Yogi Gumilar dalam keterangannya yang diterima di Kupang, Kamis.

Ia menjelaskan realisasi tersebut menurun 27,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp9,79 miliar. Meski demikian, capaian hingga pertengahan tahun telah melampaui separuh target penerimaan tahun 2026.

Yogi mengatakan kontribusi terbesar PNBP berasal dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp5,79 miliar atau 81,72 persen dari total penerimaan.

Sementara itu, penerimaan dari lelang mencapai Rp1,29 miliar atau 18,2 persen, sedangkan piutang negara menyumbang Rp5,3 juta atau 0,0007 persen dari total PNBP.

Ia menambahkan realisasi PNBP dari pengelolaan BMN hingga Juni 2026 mencapai Rp5,79 miliar atau 57,9 persen dari target Rp10 miliar.

Struktur penerimaan didominasi pemanfaatan aset negara melalui sewa, kerja sama pemanfaatan, kerja sama penyediaan infrastruktur, dan pendapatan Badan Layanan Umum ( BLU) lainnya yang mencapai Rp3,07 miliar atau 53,02 persen dari total PNBP BMN. Sisanya berasal dari pemindahtanganan BMN dan penjualan barang rampasan sebesar Rp2,72 miliar atau 46,98 persen.

Pada sektor lelang, realisasi PNBP mencapai Rp1,29 miliar atau 64,8 persen dari target Rp1,99 miliar.

Sementara itu, ia mengatakan nilai pokok lelang hingga Juni 2026 tercatat Rp33,01 miliar atau 76,3 persen dari target, dengan kontribusi terbesar berasal dari lelang eksekusi.

Adapun PNBP dari pengurusan piutang negara mencapai Rp5,26 juta atau 56,6 persen dari target. Tiga kontributor terbesar berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kabupaten Kupang, dan LPP TVRI.

Ia juga menyampaikan selain mendukung optimalisasi penerimaan negara, DJKN juga melaksanakan penilaian kekayaan negara untuk mendukung tata kelola aset yang akuntabel.

Selain itu, hingga Mei 2026, KPKNL Kupang telah menyelesaikan 130 laporan penilaian dengan nilai wajar objek mencapai Rp13,132 miliar dengan kategori objek properti.

Penilaian tersebut meliputi 52 laporan untuk pemanfaatan, 10 laporan untuk pemindahtanganan, dan 18 laporan untuk tujuan lainnya untuk mendukung pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari program strategis pemerintah.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.