KPK Sita 8.500 Dolar Singapura dari Ruangan Kakanim Jaksel Diduga Terkait Kasus Silmy Karim

August 2026 · 3 minute read

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 8.500 dolar Singapura yang diduga terkait dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) saat menggelar penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus. Duit tersebut ditemukan penyidik dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel.

“Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Agustus.

Selain menemukan duit, penyidik menemukan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan tersebut. Temuan ini juga didapat penyidik saat melakukan upaya paksa di kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

“Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana,” ujar Budi.

“Termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut.”

Adapun dalam kasus ini, KPK membuka peluang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Silmy Karim dan tersangka lainnya. Aset yang sudah dilakukan penyitaan bakal jadi amunisi penyidik.

Diketahui, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Dari Silmy Karim, KPK menyita dua unit mobil Porsche, 10 kendaraan roda dua mulai dari Vespa, motor gede hingga Harley-Davidson, tujuh unit sepeda, sejumlah perhiasan, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, antara lain dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang.

Sementara dari tersangka Jaya Saputra, penyidik menyita saldo rekening sekitar Rp2,2 miliar, tiga sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, serta dua unit sepeda.

Dari Gusti Bernadiansyah, KPK menyita empat akun aset kripto senilai sekitar Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.

Sedangkan dari Ronald Amran Abdullah, penyidik menyita saldo rekening, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai USD14.500, 10 ribu dolar Singapura, 30 riyal Arab Saudi, satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta satu sertifikat perhiasan cincin berlian.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu, 3 Juni. Rinciannya sebagai berikut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;

2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar. Rinciannya terdapat 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Silmy disebut KPK menerima duit hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Dia bahkan tetap melakukan penerimaan meski sudah disumpah sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Penerimaan yang dilakukan Silmy senilai Rp100 juta per pekan. Akibat perbuatannya, dia bersama tujuh tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+