Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan delapan titik rawan korupsi dalam penyaluran dana hibah di Kalimantan. temuan tersebut harus menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah.
Temuan tersebut disampaikan KPK dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis, 13 Agustus. Salah satu yang disinggung Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti adalah pemberian dana hibah tidak diawali dengan proposal atau usulan.
“Seharusnya proposal diajukan terlebih dahulu, diperiksa kelayakannya, kemudian masuk proses penganggaran, dilanjutkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan setelah seluruh proses terpenuhi, barulah hibah disalurkan,” kata Ely seperti dikutip dari situs resmi KPK, Sabtu, 15 Agustus.
Titik rawan lainnya yang turut disinggung Ely dan harusnya jadi perhatian pemda adalah proposal diajukan saat proses penganggaran berjalan; data penerima tidak jelas; nama penerima tumpang tindih; penerima hibah muncul berturut-turut; mekanisme monitoring dan pertanggungjawaban tidak memadai; realisasi hibah tidak sesuai perjanjian; serta penerima tidak memenuhi kriteria ditetapkan.
Selain hibah, KPK menyoroti sejumlah titik rentan pada pengadaan barang dan jasa yang melalui tender, e-purchasing, maupun penunjukkan langsung (PL). Rinciannya adanya afiliasi antara penyedia dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun anggota legislatif; penyedia tidak kompeten atau tidak tersertifikasi badan usaha (SBU) sesuai syarat; hingga indikasi pengguguran peserta atau penyedia melalui syarat yang tidak semestinya.
“Ketika sejak awal muncul indikasi yang mengarah pada penyedia tertentu, harus menjadi alarm bagi APIP. Periksa dokumen penawaran dan persyaratan teknisnya, sehingga potensi pengkondisian dapat dicegah sejak awal,” tegas Ely.
Ely mengingatkan temuan dan indikasi tersebut harus menjadi peringatan dini bagi pemda. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai berposisi strategis mendeteksi sekaligus mengoreksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“APIP harus berani mengawasi, terutama untuk mendeteksi sejak awal potensi pengkondisian dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Adapun dalam kegiatan ini, hadir kepala daerah dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta sejumlah perangkat daerah dari 5 provinsi, 47 kabupaten, dan 9 kota dari Kalimantan dalam kegiatan ini. Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mengapresiasi penguatan sinergi tersebut.
Menurutnya, pendekatan pencegahan berbasis risiko memberikan perspektif baru bagi kepala daerah untuk mengenali potensi persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.
“Kita semakin memahami pencegahan korupsi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, namun bagaimana membaca potensi kerawanan sejak awal. Dengan begitu, setiap proses pemerintahan dapat berjalan lebih hati-hati, transparan, dan sesuai aturan,” pungkas Rudy.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+