Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat ditanya mengenai kemungkinan penyidik memanggil Rudy dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
Budi menjelaskan penyidik berwenang memanggil saksi yang dinilai memiliki pengetahuan untuk menerangkan konstruksi perkara.
Menurut dia, pemeriksaan saksi diperlukan agar penyidik dapat melihat konstruksi perkara secara utuh sekaligus mendalami peran pihak-pihak terkait.
"Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture (terpotret, red.) dalam tahap penyidikan ini," katanya.
KPK saat ini menyidik dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang diduga bersumber dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya menjadi hak pegawai Bappenda.
Penyelidikan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Selain perkara tersebut, KPK juga menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Pada Kamis (27/8), KPK menggeledah kantor Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menggeledah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Baca juga: KPK ungkap asal uang Rp1,5 miliar dalam kasus Pemkab Bogor
Baca juga: KPK dalami pengadaan "smartboard" di Disdik Kabupaten Bogor
Baca juga: KPK dalami upah pungut saat periksa empat saksi kasus Pemkab Bogor
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.