KOSMAK Laporkan Korupsi Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap yang Merugikan Negara Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Segera Usut

September 2026 ยท 3 minute read

AKURAT.CO Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan korupsi bantuan Kementerian Pertanian 2020-2022 untuk pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, ke Kortas Tipidkor Polri.

Dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp26 miliar itu turut diduga melibatkan mantan Bupati Sidrap, Rusdi Masse; Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, Hj. Haslinda Hasan SPD dan Andre Ade Alrif; serta Bupati Kabupaten Sidrap 2018-2023, Dollah Mando.

"KOSMAK optimis Kortas Tipidkor Polri bakal segera turun bertindak untuk mengusut dugaan korupsi ini. Karena korupsi di sektor ketahanan pangan, merupakan prioritas utama Kortas Tipidkor dalam memberantas korupsi," ujar Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Dugaan korupsi tersebut terindikasi seperti sudah direncanakan dengan matang. Sebagai tahap persiapan, diketahui pada 15 Mei 2020, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, diduga telah menyuruh istrinya Hj. Haslinda Hasan SPD dan adik kandungnya Andre Ade Alrif untuk mendirikan perusahaan PT Al Fatih Porang Indonesia, yang bergerak dalam bidang pertanian khusus pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan, jasa pascapanen, penumpukan bibit/benih, serta pengendalian hama dan gulma.

Ronald menilai gagasan pendirian PT Al Fatih Porang Indonesia diduga kuat merupakan hasil permufakatan jahat antara menteri pertanian kala itu Syahrul Yasin Limpo dan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, yang membutuhkan wadah untuk dipersiapkan sebagai pelaksana program pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidrap. Dengan memakai anggaran bantuan Kementerian Pertanian sebesar Rp26 miliar.

Baca Juga: Kosmak: Badai di Kejagung Tak Akan Berlalu Sebelum Jaksa Agung Dicopot

"Berdasarkan Akta Nomor 3 yang dikeluarkan Notaris Andi Hariany di Kota Pare-Pare, yang telah mendapatkan pengesahan sesuai SK AHU-0030586.AH.01.01. Tahun 2020, tanggal 2 Juli 2020, duduk sebagai Direktur PT Al Fatih Porang Indonesia, Andre Ade Alrif, sekaligus pemegang saham sebanyak 50 persen (100 lembar) dan Hj. Haslinda Hasan SPD selaku komisaris dan pemegang saham 50 persen (100 lembar). Dalam perkembangan selanjutnya, tak butuh waktu lama, pada tanggal 28 Juli 2020, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyerahkan bantuan pertanian dengan total nilai Rp26 miliar kepada Kabupaten Sidrap. Guna membeli benih padi, jagung, pupuk, alat mesin pertanian, pengembangan komoditas hortikultura dan pengembangan tanaman porang, yang dananya bersumber dari APBN," jelasnya.

Bupati Sidrap pada periode 2018-2023 dijabat oleh Dollah Mando. Sebelumnya ia menjadi wakil saat Rusdi Masse Mappasessu menjabat bupati. Kemudian, sesuai dengan skenario yang telah direncanakan, Dollah Mando menunjuk PT Al Fatih Porang Indonesia selaku pengelola dana bantuan pertanian Rp26 miliar tersebut.

Dalam pelaksanaannya bantuan dana tersebut ternyata tidak disalurkan sepenuhnya kepada petani, tidak sesuai peruntukan. Melainkan diberikan dalam bentuk sarana produksi (saprodi) porang dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen (pay after harvest).

"Dalam praktiknya, petani diwajibkan untuk membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memproleh hasil panen," kata Ronald.

Berawal di Tahun 2022

Pada 4 Januari 2022, PT Al Fatih Porang Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil dengan kelompok tani yang diwakili Lababa, beralamat di Desa Bulu Tompo, dan pengolah yang diwakili H. Yasin Ali (ayah kandung Syaharuddin Alrif), beralamat di Desa Tellumae, Watang Sidenreng, Sidrap.

Baca Juga: KOSMAK Kembali Datangi Gedung Bundar, Desak Kejagung Usut Pihak Lain dalam Kasus Batu Bara PLN EPI