Bahlil Tunggu Surpres Prabowo, RUU Migas Segera Dibahas Pemerintah - Energi Katadata.co.id

September 2026 · 2 minute read

Menteri ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sedang menunggu terbitnya Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto terkait Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

Bahlil menyebut revisi aturan tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini DPR sedang menggunakan hak inisiatifnya untuk pembahasan RUU Migas.

“Sekarang (RUU-nya) sudah ada di lembaga eksekutif. Kami sedang menunggu Surpresnya untuk dilanjutkan pembentukan tim dan kami kaji,” kata Bahlil sata ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (11/9).

Dia menyampaikan Revisi UU ini merupakan bagian dari proses untuk memudahkan negara dalam meningkatkan jumlah lifting migas. Sekaligus juga memperbaiki hal-hal yang belum maksimal dari UU sebelumnya.

Bahlil menyebut dalam proses revisi ini, salah satu komponen yang dibahas berkaitan dengan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas). Badan tersebut disebut-sebut akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Dahulu SKK Migas juga sebetulnya menggantikan peran BP Migas, kemudian dianulir melalui Mahkamah Konstitusi dan sifatnya ad hoc sementara,” ujarnya.

Menurut Bahlil pembahasan BUK Migas ini memang dimungkinkan, namun yang terpenting adalah seluruh pihak mencari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara.

Revisi UU Migas sendiri telah bergulir sejak 2022, namun hingga saat ini belum juga rampung. Kini, DPR telah menetapkan RUU Migas sebagai usul inisiatif dan pembahasannya akan dilanjutkan setelah pemerintah menyampaikan Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam pembahasan terakhir, opsi pembentukan BUK Migas menjadi pilihan yang mengemuka.

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan prosesnya masih digodok bersama pemerintah dan ditargetkan rampung sebelum akhir 2026.  Menurut Eddy, SKK Migas nantinya bukan dibubarkan, melainkan fungsi dan kewenangannya dialihkan kepada BUK Migas. 

Badan baru ini akan memiliki fungsi pengusahaan di sektor hulu migas sesuai mandat Mahkamah Konstitusi.  “Apapun namanya, badan usaha khusus itu harus memiliki usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas,” kata Eddy. 

Dalam rancangan yang dibahas DPR, BUK Migas akan memiliki kewenangan lebih luas, mulai dari mengelola wilayah kerja melalui kontrak kerja sama, memilih dan menandatangani kontrak dengan kontraktor, mengelola aset dan hasil migas, hingga melakukan investasi melalui participating interest. BUK juga dirancang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Namun, pemerintah belum membuka secara rinci desain akhir lembaga tersebut. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan kementeriannya masih menunggu Surpres sekaligus menyiapkan DIM. 

Saat ditanya mengenai masukan ESDM terkait badan usaha khusus yang akan dibentuk, Laode belum memberikan penjelasan lebih lanjut.  

“Saya belum bisa sampaikan, nanti kalau sudah Pak Menteri resmi menyatakan ini adalah DIM yang akan diterbitkan oleh kementerian, baru kita sampaikan.”