Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak melaporkan konten kreator sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak pada Kamis (1/10).
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung (live streaming) saat mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang hari ini, 1 Oktober 2024, kami resmi untuk melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak dalam bentuk konten video yang melibatkan ada konten kreator," kata Agustinus seperti diberitakan detikHot pada Kamis (1/10).
CNNIndonesia.com sudah menghubungi perwakilan Muhammad Jannah alias Bigmo terkait kabar tersebut, tetapi belum mendapatkan respons.
Agustinus turut mengimbau para konten kreator agar tidak melibatkan anak dalam pembuatan konten. Menurut dia, anak tidak semestinya dijadikan bahan konten yang berpotensi mengeksploitasi mereka.
"Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa," kata Agustinus.
Alih-alih menempatkan anak dalam potensi eksploitasi, Agustinus menilai para konten kreator seharusnya membuat konten yang bersifat edukatif dan mendukung tumbuh kembang anak.
Agustinus menjelaskan video yang menjadi salah satu dasar laporan adalah konten yang telah beredar. Dalam konten itu Bigmo diduga mengajak anak terlibat mempromosikan liquid vape.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak, Abilio Fernandes da Silva (Bili), mengatakan pihaknya menilai bahwa tindakan Bigmo memenuhi unsur dugaan eksploitasi anak.
Pilihan Redaksi
- Nasib Rumah Mewah di AS usai Harry-Meghan Pindah ke Inggris
- Koo Kyo-hwan dan Lee Ok-seop Sudah Menikah sejak 2022
- Jim Carrey Menikah dengan Kekasihnya Usai Menduda 29 Tahun
"Secara perbuatan (actus reus), ini merupakan perbuatan mengeksploitasi anak-anak di dalam suatu konten yang mendatangkan keuntungan secara personal, baik popularitas maupun finansial," jelas Bili.
"Yang mana (merujuk) Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman sanksi pidana dalam Pasal 88," ungkap Bili.
Bili juga menyebut sejumlah pasal yang digunakan dalam laporan, yakni Pasal 76 huruf I UU Perlindungan Anak juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2), serta pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atas dugaan perkara tersebut, Perwakilan Bidang Hukum Komnas Perlindungan Anak, Febri Kurniawan, mengatakan Bigmo terancam pidana penjara lebih dari 10 tahun.
"Kalau khususnya itu di atas 10 tahun. Komnas Perlindungan Anak melakukan ini agar ini yang terakhir. Eksploitasi anak ini yang terakhir. Sehingga permasalahan ini ke depannya tidak terjadi lagi," kata Febri.
(van/end)