KLH segel sekitar 50 perusahaan yang wilayah kerjanya alami karhutla

September 2026 · 2 minute read
Penyegelan itu dilakukan karena telah teridentifikasi titik kebakaran di area yang masuk dalam wilayah kerja 50 perusahaan tersebut.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan penyegelan sekitar 50 perusahaan di delapan provinsi, yang wilayah kerjanya teridentifikasi titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya di situ ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi," ujar Wamen Diaz, dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

Dia menyebut penyegelan itu dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum. Mengingat komitmen KLH/BPLH untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dalam kasus karhutla.

Penyegelan itu dilakukan karena telah teridentifikasi titik kebakaran di area yang masuk dalam wilayah kerja 50 perusahaan tersebut.

Dia juga mendorong perlunya melakukan sinkronisasi data antarinstansi untuk memperkuat penanganan karhutla.

Hal itu disampaikannya usai meninjau penanganan karhutla di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (14/9) di mana Wamen Diaz melakukan pemantauan data karhutla, sebagai salah satu langkah penanganan.

Dalam peninjauan itu, terlihat penggunaan tiga data dari tiga satelit berbeda oleh lembaga yang terlibat dalam penanganan karhutla. Ia mendorong sinkronisasi ketiganya untuk memudahkan proses pengawasan dan pemadaman.

"Tadi ada masukan bahwa ASEAN dalam memonitor kebakaran lahan hanya menggunakan satu satelit saja yaitu NOAA-20 untuk monitor asap karhutla, jadi ini bisa menjadi lesson learned bagi Indonesia untuk menciptakan konsistensi data, kalau data sudah sinkron, tentunya kami akan lakukan verifikasi lapangan lebih lanjut dan menindaklanjuti,” tutur Diaz.

Di dalam kesempatan kunjungan yang sama dia juga berkoordinasi dengan pihak swasta dengan wilayah kerja di Kaltim yang setuju atas pembangunan sumur bor di sejumlah lokasi yang sulit mendapatkan sumber air.

Wamen LH mengingatkan kembali adanya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 yang keduanya bertujuan untuk pengamanan karhutla dan mencegah agar hal serupa tidak terjadi lagi.

"Terkait karhutla ini, peraturannya sudah jelas, sudah ada Inpres yang melarang pembakaran di lahan gambut dan juga ada SE Menteri LH yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan moratorium terhadap regulasi yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar, semoga dengan semua langkah ini, penanganan karhutla bisa berjalan dengan lancar,” demikian Diaz Hendropriyono.

Baca juga: Kemenhut imbau masyarakat waspadai karhutla hingga awal November 2026

Baca juga: Menhut: Penggunaan dana banpres karhutla harus dilakukan transparan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.