Jakarta (ANTARA) - Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) menjadi tonggak dalam transformasi ekonomi nasional karena membuka ruang bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing sebagai tujuan investasi global.
Menurut Suroto, kehadiran UU PFII tidak semata-mata mengatur pembentukan kawasan finansial atau memberikan fasilitas bagi pengelolaan kekayaan (family office), melainkan membangun fondasi baru agar Indonesia mampu menarik arus modal internasional yang berkualitas.
“Pendekatan dalam UU PFII harus dipahami sebagai strategi transformasi ekonomi jangka panjang. Ini bukan hanya tentang membangun kawasan atau menghadirkan family office, tetapi bagaimana Indonesia memiliki pusat finansial yang mampu bersaing secara global dan menjadi pintu masuk investasi internasional," kata Suroto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, selama ini Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar, namun masih menghadapi tantangan dalam menarik investasi lintas negara yang membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang kredibel, serta regulasi yang kompetitif dengan pusat-pusat keuangan dunia.
Oleh karena itu, keberadaan UU PFII dinilai menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan internasional.
Suroto mengatakan pusat finansial internasional yang diatur dalam UU tersebut berpotensi menjadi one-stop investment hub yang memudahkan investor memperoleh berbagai layanan investasi, pembiayaan, hingga pengembangan usaha dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Menurut dia, model tersebut telah diterapkan di sejumlah pusat keuangan dunia seperti Dubai maupun Hong Kong yang berhasil berkembang menjadi simpul pergerakan modal global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
“Indonesia membutuhkan pusat layanan investasi yang terintegrasi agar proses bisnis menjadi lebih efisien, transparan, dan kompetitif. Dengan begitu, arus modal global memiliki alasan yang lebih kuat untuk masuk ke Indonesia,” ujar Suroto.
Lebih lanjut, Suroto menilai meningkatnya investasi internasional akan memperluas diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan sehingga tidak hanya bergantung pada pembiayaan konvensional maupun investasi domestik.
Masuknya modal global, lanjut dia, juga berpotensi mempercepat pengembangan berbagai sektor strategis, termasuk industri berbasis teknologi, jasa keuangan modern, ekonomi digital, hingga industri pengolahan yang memberikan nilai tambah bagi komoditas nasional.
“Yang terpenting bukan hanya nilai investasi yang masuk, tetapi kualitas investasinya. Indonesia membutuhkan investasi yang membawa teknologi, inovasi, peningkatan produktivitas, dan menciptakan rantai nilai baru bagi industri nasional,” kata dia.
Ia menambahkan, investasi yang berkualitas akan membuka peluang masuknya perusahaan-perusahaan teknologi global yang dapat mempercepat transfer pengetahuan, inovasi, serta memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar internasional.
Selain mendorong investasi, Suroto menilai implementasi UU PFII juga harus diarahkan untuk memperkuat pengembangan sumber daya manusia agar mampu memenuhi kebutuhan industri berstandar global.
Menurut dia, pembangunan pusat finansial internasional tidak cukup hanya menghadirkan infrastruktur fisik dan insentif investasi, tetapi juga memerlukan ekosistem yang mendukung, mulai dari pengembangan talenta, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan dunia usaha.
“Transformasi ekonomi membutuhkan penguatan human capital. Kehadiran pusat finansial internasional harus menjadi katalis peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global,” ujar dia.
Suroto juga menekankan pentingnya implementasi UU PFII yang didukung tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta regulasi yang konsisten sehingga mampu memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan investor.
Ia mengatakan, kredibilitas regulasi menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan pasar internasional karena investor tidak hanya mempertimbangkan potensi ekonomi, tetapi juga stabilitas kebijakan dan kualitas institusi.
“Kepercayaan investor dibangun melalui kepastian hukum, tata kelola yang transparan, dan regulasi yang kredibel. Karena itu implementasi UU ini harus konsisten sehingga manfaat ekonominya benar-benar dirasakan dalam jangka panjang,” kata Suroto.
Ia berharap, pengesahan UU PFII menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempercepat transformasi menuju ekonomi yang lebih produktif, inovatif, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia.
Baca juga: Menkeu Purbaya targetkan PFII mulai beroperasi tahun ini
Baca juga: Purbaya: Lokasi PFII belum ditetapkan, tak berada di dalam KEK
Baca juga: Komisi XI DPR: PFII akan dipimpin gubernur, penunjukan dari Presiden
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.