Kemkomdigi pantau uji materi aturan tentang penggunaan nomor ponsel - ANTARA News Jambi

September 2026 · 2 minute read

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memantau pengujian materi peraturan mengenai penggunaan nomor telepon seluler atau ponsel dan menyatakan siap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai hal itu.

"Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya, Kemkomdigi siap untuk mematuhi dan menyelenggarakan," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin, dia menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan peraturan baru berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika diperlukan.

"Jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam kerangka pemenuhan dari hasil putusan MK. Tapi karena masih berproses, kita akan tunggu," katanya.

Seorang warga bernama Bisyron Wahyudi telah mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja) ke MK.

Dia menilai Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 25 dalam undang-undang tersebut tidak memberikan jaminan hukum atas penerapan mobile number portability (MNP), sehingga berpotensi merugikan hak-hak konsumen pada era digital.

Baca juga: Kemkomdigi mengkaji rencana registrasi akun medsos dengan nomor ponsel

Bisyron pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon seluler ketika berpindah dari satu operator ke operator lain.

Menurut dia, ketiadaan jaminan hukum atas penerapan MNP memunculkan biaya akibat pergantian nomor telepon.

Ketika berganti nomor telepon, pengguna harus memperbarui akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui One Time Password (OTP), dan menanggung risiko terputusnya akses.

Apalagi, sekarang nomor telepon seluler juga berfungsi sebagai identitas digital, diperlukan dalam proses autentikasi dan pemulihan akun serta koneksi dengan layanan seperti keuangan, perdagangan, dan komunikasi.

Bisyron mengemukakan bahwa kehilangan nomor seluler pada masa kini mempunyai konsekuensi yang lebih besar dibandingkan pada era ketika nomor telepon hanya berfungsi sebagai alamat telekomunikasi.

Baca juga: Registrasi SIM biometrik dinilai tingkatkan keamanan layanan opsel

Baca juga: Menkomdigi ingatkan penggunaan NIK untuk tiga nomor per operator

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.