Kemenkum Kaltim evaluasi Perda untuk perluas akses bantuan hukum - ANTARA News Kalimantan Timur

July 2026 · 2 minute read

Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengevaluasi dan mengoptimalkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum guna memperluas akses perlindungan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

"Penyelenggaraan bantuan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus di Samarinda, Minggu.

Ikmal menjelaskan bantuan hukum tidak hanya menjadi bentuk pelayanan, tetapi juga instrumen negara untuk mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin serta kelompok rentan.

Karena itu, evaluasi implementasi Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dinilai penting untuk memastikan program tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

"Keberhasilan suatu regulasi tidak hanya diukur dari proses pembentukannya, tetapi dari sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan manfaat nyata melalui dukungan kelembagaan, penganggaran, serta kolaborasi dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH)," ujar Ikmal.

Berdasarkan data Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, layanan bantuan hukum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara didukung 23 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dengan 143 advokat.

Meski demikian, pemerataan akses masih menjadi tantangan. Dari 15 kabupaten dan kota di dua provinsi tersebut, baru delapan daerah atau 53 persen yang memiliki Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi, sedangkan tujuh daerah lainnya belum memilikinya.

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur menghadirkan Layanan Virtual Tatap Sapa (Lavirtas).

Melalui layanan itu, masyarakat di desa dan kelurahan, termasuk wilayah pedalaman, dapat berkonsultasi, meminta nasihat hukum, hingga memperoleh alternatif penyelesaian perkara secara daring dengan advokat atau penyuluh hukum.

"Layanan tersebut dapat diakses langsung oleh masyarakat setelah mereka memperoleh pendampingan awal dari paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa," jelas Ikmal.

Ia berharap pemanfaatan layanan digital dan penguatan sinergi antarinstansi melalui evaluasi Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum dapat mengurangi hambatan akses akibat keterbatasan jarak, sehingga masyarakat kurang mampu memperoleh perlindungan hukum secara lebih merata.
 

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.