Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan tengah dalam proses harmonisasi untuk memperkuat tata kelola pembiayaan sektor perkebunan.
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Pangan Widiastuti mengatakan perubahan regulasi tersebut juga berkaitan dengan dukungan pembiayaan bagi pekebun swadaya.
“Dalam mendukung pembiayaan sektor ini, termasuk skema bagi petani swadaya, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan proses harmonisasi untuk perubahan Peraturan Presiden Nomor 132,” kata Widiastuti dalam Regional Learning Forum on Sustainable Commodities di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penyelesaian regulasi perlu berjalan bersama dengan penguatan pembinaan dan akses pembiayaan bagi pekebun swadaya.
“Regulasi mungkin bisa kita selesaikan, tetapi sisi pembinaan di smallholder, finance, dan lainnya menjadi juga satu perhatian,” ujarnya.
Widiastuti mengatakan perhatian terhadap pekebun swadaya penting karena sekitar 40 persen lahan sawit nasional dikelola kelompok tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperkuat dukungan pembiayaan yang lebih mudah diakses pekebun swadaya sebagai bagian dari penataan perkebunan berkelanjutan.
Widiastuti menyebut Kemenko Pangan mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian dan lembaga agar pembangunan komoditas mampu memberikan manfaat bagi petani, pelaku usaha, masyarakat, serta lingkungan.
Perpres Nomor 132 Tahun 2024 berlaku sejak 18 Oktober 2024. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan dana perkebunan, antara lain untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan.
Perpres tersebut juga menjadi landasan perubahan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dengan cakupan pengelolaan dana yang diperluas dari kelapa sawit menjadi kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
Data Kementerian Pertanian mencatat luas perkebunan kelapa sawit nasional hingga 2025 sekitar 16,83 juta hektare. Sekitar 6,93 juta hektare di antaranya merupakan perkebunan rakyat yang melibatkan sekitar 3,04 juta pekebun.
Dari sisi dukungan pembiayaan, pemerintah telah meningkatkan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp25 juta menjadi Rp60 juta per hektare, dengan target peremajaan 50.000 hektare pada 2026.
BPDP pada Juli 2026 juga menyalurkan pendanaan PSR Tahap V senilai Rp168,16 miliar untuk kebun seluas 2.802,73 hektare melalui kerja sama dengan 19 kelembagaan pekebun dan sejumlah perbankan.
Dalam penyaluran tersebut, BPDP mengoptimalkan penggunaan aplikasi PSR Online dan Smart-PSR untuk mendukung verifikasi, pemantauan, evaluasi, serta penyaluran dana secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Widiastuti menegaskan pemerintah terus memperkuat pembangunan komoditas dengan memperhatikan aspek pertumbuhan ekonomi, tata kelola, keberlanjutan, dan daya saing nasional.
“Pemerintah terus memperkuat kebijakan pembangunan komoditas yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada penguatan tata kelola, penerapan prinsip berkelanjutan, dan peningkatan daya saing nasional,” tuturnya.
Baca juga: RPN dan BPDP kolaborasi meningkatkan kualitas TBS sawit petani
Baca juga: BPDP dukung penguatan kemitraan sawit Indonesia dengan Rusia
Baca juga: BPDP siap pertemukan UMKM perkebunan dengan investor
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.