Jadi LPG 3 kg ini kan kita harus memastikan bahwa isinya memang sesuai dengan apa yang terlampir, yaitu 3 kg
Bandung Barat (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan takaran LPG 3 kilogram sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen melalui pemantauan proses pengisian di SPBE Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri di Bandung Barat, Senin, mengatakan pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian takaran LPG 3 kilogram yang diterima masyarakat.
"Jadi LPG 3 kg ini kan kita harus memastikan bahwa isinya memang sesuai dengan apa yang terlampir, yaitu 3 kg," katanya.
Ia mengatakan bahwa Kemendag mengecek sistem pengukuran dan peralatan yang digunakan dalam proses pengisian LPG, mulai dari kondisi tabung kosong hingga tabung terisi sebelum diangkut dan didistribusikan kepada masyarakat.
Menurut dia, pengawasan takaran menjadi penting karena konsumen memiliki hak untuk menerima barang sesuai dengan informasi yang tercantum, baik dari sisi takaran maupun kualitas produk.
"Karena kembali lagi para konsumen mempunyai hak untuk menerima barang yang sesuai dengan apa yang tertulis, mulai dari takarannya berapa, kualitasnya seperti apa, dan lain sebagainya," ujarnya.
Baca juga: RI bidik CPO hingga udang beku untuk perluas ekspor ke Maroko
Baca juga: Wamendag: Ekspor F&B masuk lima besar ASEAN
Ia menyebut terdapat sekitar 15 SPBE yang melayani wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, sementara secara keseluruhan terdapat lebih dari 700 SPBE yang menjadi bagian dari pemantauan pemerintah.
Kemendag juga telah melakukan pemantauan lintas daerah dan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, tidak ditemukan kendala terkait kesesuaian takaran dalam proses pengisian hingga LPG sampai kepada konsumen.
"Kami berharap isinya juga sesuai dengan apa yang tertulis. Sehingga masyarakat selalu terlindungi," katanya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto mengatakan pihaknya mengapresiasi kolaborasi dengan Kemendag, khususnya Direktorat Metrologi, dalam memastikan pengukuran kuantitas LPG sesuai ketentuan.
Ia mengatakan Pertamina Patra Niaga bersama Kemendag telah melakukan koordinasi secara intensif sejak tahun lalu, termasuk dalam penerapan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada produk LPG.
"BDKT ini barang dalam kondisi tertutup yang kita sudah sangat tes melakukan sosialisasi, termasuk juga pengecekan dan pengawasan di lapangan kepada para pengusaha SPBE juga kita lakukan sosialisasi untuk penerapan BDKT," katanya.
Eko mengatakan penerapan BDKT telah dilakukan pada seluruh 753 SPBE yang dikelola Pertamina, baik SPBE yang melayani LPG subsidi maupun nonsubsidi.
"Dan alhamdulillah dari 753 SPBE yang ada, baik itu untuk apa SDG besok maupun non-pasel sudah menerapkan BDKT 100 persen," ujarnya.
Ia menegaskan Pertamina Patra Niaga siap mendukung kebijakan pemerintah terkait pengukuran kuantitas LPG guna memastikan produk yang diterima masyarakat memenuhi ketentuan.
Baca juga: Wamendag: Potensi nilai ekspor wastra capai 251,34 juta dolar AS
Baca juga: Wamendag sebut Export Coaching Program perluas pasar produk lokal
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.