Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi polemik kemunculan buku berjudul Memburu Muhammad yang diduga memuat materi penistaan agama. Kemenag mengingatkan bahwa isi buku tersebut berpotensi memicu kegaduhan dan menyinggung keyakinan umat beragama.
"Kementerian Agama menyayangkan munculnya buku cerpen yang memuat materi sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menyinggung keyakinan umat beragama," ujar Kepala Biro (Kabiro) Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Ashar, Jumat (25/9.
Thobib menuturkan kebebasan berekspresi tetap perlu disertai tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur serta keyakinan yang dianut orang lain. Dia juga mengimbau seluruh pihak tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memperkeruh situasi dan berdampak terhadap kerukunan antarumat beragama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbeda boleh, berekspresi boleh, tetapi jangan sampai kebebasan kita melukai dan merusak kerukunan," kata Thobib.
Sebelumnya, kemunculan dua buku yang diduga menistakan agama menjadi sorotan di media sosial. Kedua buku tersebut masing-masing berjudul Bukan Perawan Maria dan Memburu Muhammad.
Pilihan Redaksi
- JK Jawab Tuduhan Penistaan Agama soal Maluku-Poso, Singgung Ketua PGI
- JK Kumpulkan Sejumlah Ormas Islam, Bahas Isu Penistaan Agama
- Kasus Hafalan Al-Qur'an Demi Miras, The Sound Project Tegur Sponsor
Sejumlah unggahan di media sosial menyebut buku kontroversial tersebut ditulis oleh seseorang yang dinarasikan sebagai pro-LGBT.
Unggahan itu turut menampilkan sejumlah potongan tulisan dari buku yang dianggap menyinggung agama tertentu.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan akan mendalami informasi mengenai kemunculan kedua buku tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya baru menerima informasi terkait polemik tersebut.
"Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)