"Yang kami terima Rp418.393.629,"
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara dari Isabel Tanihaha, terpidana korupsi kerja sama pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) yang berdiri di atas lahan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Selasa, menyampaikan bahwa pihaknya menerima uang pengganti dari mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) tersebut dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
"Yang kami terima Rp418.393.629," katanya.
Ia menerangkan, jumlah uang yang diterima sesuai putusan inkrah atas perkara yang menjatuhi hukuman lima tahun penjara terhadap Isabel Tanihaha.
"Itu sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3710 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 Mei 2026," ujarnya.
Selain uang pengganti kerugian negara yang dibebankan, Isabel juga membayar pidana denda senilai Rp200 juta.
"Jadi, yang dibayarkan adalah pengembalian kerugian negara dan denda, totalnya Rp418.393.629," ucapnya.
Tindak lanjut pembayaran uang pengganti dan pidana denda, Oka memastikan pihaknya pada hari ini langsung menyetorkan ke kas negara sesuai prosedur yang turut tertulis dalam amar putusan.
"Semua sudah tercatat dalam berita acara tersendiri sebagai bagian dari administrasi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan," katanya.
Lebih lanjut, Oka menerangkan bahwa pelaksanaan pembayaran ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dari sisi pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kejaksaan berharap dengan adanya pemulihan kerugian tersebut, pemerintah dapat menjadikan sebagai bagian dari optimalisasi pembangunan, khususnya di daerah.
Dalam perkara ini, PT BPS mengelola LCC bekerja sama dengan PT Tripat, salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Atas adanya kerja sama tersebut, PT BPS bersama PT Tripat di bawah persetujuan Bupati Lombok Barat saat itu, Zaini Arony sepakat untuk mengagunkan sertifikat sebagian lahan dengan luas 4,8 hektare yang menjadi lokasi bangunan LCC ke Bank Sinarmas.
Kesepakatan yang berlangsung tahun 2014 tersebut membuahkan hasil dalam bentuk persetujuan pinjaman dari Bank Sinarmas senilai Rp279 miliar.
Seiring berjalan waktu, PT BPS terungkap tidak dapat membayarkan setoran pinjaman hingga tercatat adanya tunggakan dan menjadi dasar Bank Sinarmas menguasai atas lahan seluas 4,8 hektare tersebut.
Atas persoalan itu, kejaksaan mulai melakukan penyelidikan hingga menyeret tiga orang sebagai tersangka.
Selain Isabel Tanihaha, Dirut PT Tripat kala itu, Lalu Azriel Sopandi dan Zaini Arony yang saat itu menjabat sebagai Lombok Barat.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026